WNI dari India Masuk RI ‘Nyogok’, Satgas COVID-19 Beri Peringatan Keras

Jakarta

Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menanggapi adanya kasus WNI yang kembali dari India yang membayar sekitar 6,5 juta rupiah pada petugas untuk lolos dari karantina.

“Satgas tidak bisa mentolerir kemunculan oknum yang memanfaatkan keadaan dengan melakukan penyalahgunaan. Jangan pernah berani bermain dengan nyawa, karena satu nyawa sangat berarti dan tak ternilai harganya,” tegas Prof Wiku dalam konferensi pers, Selasa (27/4/2021).

Prof Wiku meminta agar para petugas penegak hukum agar segera mengusut kasus ini dan memberikan sanksi kepada pelakunya sesuai dengan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku.

Selain itu, Prof Wiku juga menjelaskan betapa pentingnya pemberlakuan karantina selama 14 hari untuk para WNI yang kembali dari India. Hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk mencegah masuknya imported case yang berupa varian baru Corona dari India.

“Karantina selama 14 hari yang diberlakukan bagi WNI yang tiba dari India merupakan upaya pemerintah, untuk mencegah imported case berupa varian baru yang berasal dari India,” jelas Prof Wiku.

“Oleh karena itu, saya meminta pada WNI yang tiba dari India untuk mematuhi ketentuan ini untuk keselamatan kita bersama. Jangan sekalipun mencoba untuk melakukan hal yang melanggar ketentuan ini dan berpotensi mendapatkan konsekuensi hukum,” pungkasnya.


Terima kasih telah membaca artikel

WNI dari India Masuk RI ‘Nyogok’, Satgas COVID-19 Beri Peringatan Keras