Waspadai Mutan Ganda Corona, Pemerintah RI Setop Visa WNA dari India!

Jakarta

Pemerintah akan melarang warga negara India untuk masuk ke Indonesia. Hal ini sebagai langkah antisipasi masuknya varian atau mutasi baru virus Corona dari negara tersebut.

“Dikhawatirkan beberapa strain baru, baik B117 maupun B1351, dan P1, dan pemerintah tentu mendorong beberapa hal yang akan dilakukan untuk khusus India,” ucap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers KPCPEN, Jumat (23/4/2021).

Sesuai dengan Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020, Airlangga mengatakan pemerintah akan menutup kedatangan warga negara asing (WNA) dengan beberapa pengecualian.

Disebutkan, pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi WNA asal India dan orang yang pernah mengunjungi India dalam waktu 14 hari terakhir.

“Berdasarkan hasil pencermatan tersebut, pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi India dalam kurun waktu 14 hari,” jelas Airlangga.

Bagaimana dengan WNI yang ingin pulang dari India?

Sementara bagi WNI yang hendak pulang dari India ke Indonesia, Airlangga mengatakan tetap diperbolehkan. Namun, harus mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan.

“Bagi WNI tersebut diberlakukan wajib karantina selama 14 hari. Karantina dilakukan di hotel khusus, berbeda dengan hotel lain,” ujar Airlangga.

“Kemudian lulus hasil tes PCR positif maksimum 2×24 jam sebelum keberangkatan dan hari pertama kedatangan hari ke-13 pasca karantina akan kembali di PCR test,” tambahnya.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pun mengatakan nantinya WNI yang positif COVID-19 akan diambil sampelnya untuk dilakukan pemeriksaan whole genome sequencing.

“Bapak-Ibu juga akan kita sampel genome sequencing-nya untuk melihat virus yang bapak-ibu kena itu apa? supaya kita bisa tahu,” jelas Budi dalam kesempatan yang sama.

Berlaku 25 April 2021

Airlangga mengatakan bahwa pengetatan protokol ini akan berlaku untuk semua moda transportasi, baik darat, laut, dan udara.

“Ketentuannya akan dilanjutkan dengan surat edaran Dirjen Imigrasi Kumham dan lembaga lain yang terkait ini dan kebijakannya akan berlaku pada hari Minggu 25 April 2021,” kata Airlangga.

“Peraturan ini sifatnya sementara dan akan terus dikaji ulang,” tambahnya.

Terkait hal ini, Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting juga mengatakan bahwa ia telah memerintahkan secara lisan untuk penyetopan pengajuan visa bagi warga negara India yang ingin masuk ke Indonesia.

“Saya sudah perintahkan secara lisan untuk visa dari permohonan visa dari india sejak kemarin jam 12 siang sudah kita setop pengajuannya,” papar Jhoni.

“Kita juga sudah mengantisipasi sekarang pun sedang digodok surat edaran khusus untuk penjelasan pengecualian warga negara India yang tidak boleh masuk ke Indonesia,” tuturnya.


Terima kasih telah membaca artikel

Waspadai Mutan Ganda Corona, Pemerintah RI Setop Visa WNA dari India!