Shopee Affiliates Program

Apple Hadapi Gugatan Pelanggaran Paten Chip 5G iPhone 12

Jakarta, – Apple dan Qualcomm menghadapi gugatan. Kedua perusahaan dituduh melakukan pelanggaran paten. Gugatan tersebut menargetkan teknologi 5G tertentu yang digunakan oleh kedua perusahaan, yang melanggar paten kalibrasi RF. Pihak yang menggugat kedua raksasa teknologi itu adalah Red Rock, yang memiliki hak paten tersebut.

Menurut laporan AppleInsider, gugatan telah diajukan ke Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Barat Texas minggu lalu. Ia menuduh bahwa segelintir pembuat chip transceiver nirkabel 5G melanggar patennya.

Informasi juga menyebutkan bahwa seri iPhone 12 menggunakan teknologi transceiver yang melanggar, karena jajarannya menggabungkan modem 5G Qualcomm.
Untuk lebih spesifik, gugatan tersebut menargetkan SMR526, SDR865, dan SDX55M Qualcomm sebagai produk yang melanggar.

Gugatan tersebut juga menuduh bahwa Apple dan Qualcomm sudah mengetahui sebelumnya tentang paten yang ada, dan gugatan tersebut menuduh bahwa Qualcomm telah menerima pemberitahuan tentang keberadaan paten tersebut setidaknya tiga kali, antara tahun 2008 dan 2011.

Baca Juga:Monopoli Pasar: Apple dan Google Dalam Penyelidikan Otoritas Korea Selatan

Lebih lanjut, gugatan tersebut menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan kedua perusahaan dengan sadar, dan cara yang terstruktur. Artinya ini merupakan pelanggaran yang disengaja atas kekayaan intelektual.

Saat ini, pengaduan tersebut mencari persidangan juri, dan daftar panjang untuk bantuan, termasuk larangan yang melarang Apple dan Qualcomm melanggar paten, bersama dengan pembayaran royalti.

Terima kasih telah membaca artikel

Apple Hadapi Gugatan Pelanggaran Paten Chip 5G iPhone 12