
Kebijakan Sertifikat Tanah Elektronik Ditunda, Ini Catatan Pentingnya

Jakarta, – Polemik soal kebijakan sertifikat tanah elektronik oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) secara resmi ditunda, dan diminata meminta agar kebijakan tersebut untuk dievaluasi kembali secara lebih mendalam.
Memang tidak mudah dalam penerapan sertifikat elektronik ini, pasalnya berbagai persoalan yang ada di bidang pertanahan yang kompleks penuh akan konfilik, menjadi bertambah berkali lipat jika ranah digital dikaitkan, ke ruang siber yang tak dipungkiri juga memiliki masalah yang berbeda.
Baca juga: Indef: Langkah Tepat KPPU Denda Gojek Rp3,3 miliar
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) untuk mempertimbangkan kembali keputusan tentang penerapan sertifikat tanah elektronik. Junimart mempertanyakan, apakah pemerintah sudah memikirkan mengenai infrastruktur, SDM, dan juga jaminan keamanan dari sertifikat tanah elektronik tersebut.
“Kementerian ATR/BPN jangan terlalu emosional untuk menjalankan sertifikat tanah elektronik ini. Perlu dipikirkan bagaimana infrastruktur, SDM, dan juga anggarannya. Menyiapkan teknologi itu tidaklah gampang,” ujar Junimart.
Pemerintah juga harus menjamin keamanan dan kerahasiaan dalam implementasi program sertifikat tanah elektronik, terlebih saat ini masih banyak kejahatan siber yang belum terkendali secara optimal.
Baca juga: KPPU: Kendala PP Postelsiar ‘Jaga’ Persaingan Usaha yang Sehat
Kemudian kebijakan digitalisasi pertanahan yang dicanangkan oleh pemerintah perlu juga didukung dengan jumlah dan kompetensi sumber daya manusia. Selain itu, perlu pengembangan teknologi informasi yang memadai yang dimiliki Kantor BPN di daerah, yang tak dipungkiri bakal memerlukan anggaran yang cukup besar.
Merespon hal itu Onno W Purbo Pakar Teknologi Informatika (TI) kepada tim Selular menjelaskan ada empat kunci yang musti dipegang sebelum implementasi sertifikat tanah elektronik itu diterapkan, yaitu PPTP yang terdiri dari people (Manusia yang pintar), proses artinya prosedur dan tata kelolanya, teknologi, dan physics (Fisik bendanya, Cloudnya, Servernya dan lain sebagainya).
Baca juga: PP Postelsiar Lemah Jegal OTT Asing
“Semua itu harus meelalui siklus proses security, seperti PDCA yaitu plan, perencanaan yang matang dari segala sisi, implementasi, Check (pentest, vulnerability analysis) dan Act artinya siap-siap bereaksi dengan cepat jika ada masalah didepan,” terangnya.
“Pertanyaan saya terhadap penerapan sertifikat tanah elektonik ini, apakah PPTP dan PDCA itu sudah faham atau belum? Lalu apakah telah dilaksanakan dengan baik kah. Lalu bagaimana dengan people-nya yang mumpuni, jadi bukan sekedar teori aja? Kemudian apakah sudah ada proses yang baik, artinya tahan terhadap tempering dan lain sebagainya. jujur sih PPTP dan PDCA untuk urusan sertifikat tanah saya tidak mengetahui seperti apa, karena tidak pernah dapat,” tutupnya.
Kebijakan Sertifikat Tanah Elektronik Ditunda, Ini Catatan Pentingnya
