Shopee Affiliates Program

Aturan Terhadap OTT Asing, Mengapa Indonesia Tidak Setegas Australia?

Jakarta, – Setelah bertahun-tahun menguasai jagat bisnis digital nyaris tanpa campur tangan, raksasa-raksasa teknologi dunia kini mulai mendapat ‘perlawanan’ di banyak negara. Beberapa negara, seperti Australia dan Perancis mengambil langkah pertama dalam pertempuran tersebut.

Diiringi pro dan kontra, Australia akhirnya mengesahkan undang-undang yang menjadikan raksasa teknologi wajib menegosiasikan pembayaran dengan penerbit dan penyiar lokal untuk konten yang disertakan dalam hasil pencarian atau umpan berita. Jika mereka tidak dapat mencapai kesepakatan, arbitrator yang ditunjuk pemerintah akan memutuskan harganya.

Lewat kebijakan itu, Australia memaksa raksasa teknologi AS, Facebook dan Google membayar kepada media Australia untuk penggunaan konten berita, sebagai langkah penting demi melindungi jurnalisme independen yang akan dipublikasikan ke seluruh dunia.

PM Australia Phill Morrison mengumumkan rancangan undang-undang tersebut pada Desember 2020, setelah rangkaian penyelidikan menemukan Google dan raksasa media sosial Facebook memegang terlalu banyak kekuatan pasar di industri media.

Hal ini menimbulkan potensi ancaman bagi demokrasi yang selama ini berfungsi dengan baik. Melalui aturan baru itu, pemerintah Australia berusaha meningkatkan tekanan terhadap raksasa-raksasa digital itu, demi menciptakan model bisnis yang fair.

Sebuah studi pada 2019 memperkirakan sekitar 3.000 pekerjaan jurnalisme telah hilang di Australia dalam 10 tahun terakhir, karena perusahaan media tradisional mengalirkan pendapatan iklan ke Google dan Facebook yang tidak membayar apa pun untuk konten berita.

Untuk setiap A $ 100 yang dibelanjakan untuk iklan online di Australia, tidak termasuk iklan baris, hampir sepertiganya masuk ke Google dan Facebook, menurut Frydenberg.

Melalui kebijakan baru itu, Australia akan menjadi negara pertama yang mengharuskan Facebook dan Google membayar konten berita yang disediakan oleh perusahaan media di bawah sistem royalti.

“Kebijakan ini menyangkut usaha yang adil untuk bisnis media berita Australia. Memastikan bahwa kami telah meningkatkan persaingan, meningkatkan perlindungan konsumen, dan lanskap media yang berkelanjutan,“ kata Josh Frydenberg, Bendahara Pemerintah Australia.

Tentu saja kebijakan yang mengharuskan Google dan Facebook membayar kepada penerbit ditentang oleh kedua raksasa digital itu. Keduanya berkilah bahwa undang-undang tersebut tidak mencerminkan cara kerja internet yang netral, dan secara tidak adil menghukum platform digital.

Meski mendapat perlawanan dari Google dan Facebook, Australia secara tegas tidak akan mengubah undang-undang yang diusulkannya, yang membuat keduanya memiliki kewajiban untuk membayar konten berita.

Simon Birmingham, Menteri Keuangan Australia menegaskan, bahwa undang-undang media terbaru di negeri Kanguru itu merupakan langkah tepat.

“Undang-undang itu sebagaimana adanya, memenuhi keseimbangan yang tepat. Konten berita yang dibuat di Australia oleh organisasi berita yang dibuat di Australia dapat dan harus dibayar dan dilakukan dengan cara yang adil dan sah,” kata Simon, seperti dilaporkan kantor berita Reuters, Senin (22/2).

Arti adil dan sah dalam hal ini pun dirumuskan dalam rancangan undang-undang tersebut. Demi menjaga rasa keadilan, pemerintah diamanatkan menunjuk seorang arbiter untuk menetapkan biaya lisensi konten jika negosiasi secara langsung gagal terlaksana.

Ketegasan pemerintah Australia memang patut dipuji karena mampu mendobrak kemapanan yang selama ini menguntungkan big tech.  Dengan sendirinya, aturan baru itu membuat ruang digital yang selama ini dikuasai Google cs, akan menjadi lebih adil dan demokratis. Tak terkecuali bagi lingkungan industri media yang ruang informasinya kini melebur di ranah digital.

Langkah maju Australia memaksa raksasa-raksasa digital tunduk pada aturan baru yang lebih mengikat, pada akhirnya diikuti oleh negara-negara lain. Kanada misalnya, berjanji untuk membuat raksasa sosial media Facebook membayar konten berita. Ottawa menegaskan akan mencari sekutu dalam pertempuran media dengan raksasa teknologi dan menegaskan untuk tidak mundur jika platform media sosial menutup berita, seperti yang terjadi di Australia.

Menteri Perbendaharaan Kanada Steven Guilbeault, yang bertanggung jawab membuat undang-undang serupa yang akan diumumkan dalam beberapa bulan mendatang, mengutuk tindakan Facebook dan mengatakan bahwa hal itu tidak akan menghalangi Ottawa.

“Kanada berada di garis depan pertempuran ini. Kami benar-benar di antara kelompok negara pertama di dunia yang melakukan ini,” kata Steven.

Upaya memaksa para raksasa digital untuk berbagi lebih banyak pendapatan dengan penerbit berita, sebelumnya sudah dilakukan oleh Perancis. Pada April 2020, Badan pengawas persaingan Prancis memerintahkan kedua raksasa teknologi AS itu, untuk bernegosiasi “dengan niat baik” dengan penerbit dan layanan berita Prancis mengenai biaya lisensi yang harus dibayar untuk konten pers. The Autorité de la Concurrence mengatakan pembicaraan harus diselesaikan dalam tiga bulan, dan bersikeras bahwa mereka harus menghasilkan skema “remunerasi” untuk penerbit.

Namun menyangkut remunerasi, saat ini kelompok penerbit di Perancis terpolarisasi dalam dua kubu berbeda. Para penerbit yang menandatangani kesepakatan dengan Google, tergabung dalam APIG. Sedangkan Kantor berita Prancis AFP, dan kelompok lobi media lainnya, SEPM – sejauh ini belum menandatangani kesepakatan dengan Google.

Meski negosiasi terhadap Google belum sepenuhnya tuntas,  namun reformasi hak cipta yang digulirkan oleh Uni Eropa terbukti memiliki taring terhadap para raksasa teknologi yang selama ini berlindung di balik isu netralitas internet.

Reformasi tersebut, yang diadopsi hampir setahun yang lalu di Brussel, memungkinkan penerbit pers meminta biaya dari platform seperti Google dan Facebook, saat konten mereka ditampilkan pada platform secara online. Prancis adalah negara pertama di kawasan Uni Eropa yang mengubah reformasi menjadi hukum nasional.

PP Postelsiar

Sejatinya, upaya agar penyedia OTT (over the top) asing tunduk pada aturan baru juga tengah dilakukan oleh Indonesia. Pada akhir Februari lalu, Kemenkominfo telah menerbitkan PP (Peraturan Pemerintah) No. 46 Tahun 2021 tentang Postelsiar (Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran).

Keberadaan PP ini diharapkan dapat mendukung penciptaan lapangan kerja, membuka keran investasi yang menguntungkan bagi kita dan muaranya adalah ekonomi digital Indonesia tumbuh dan berkembang.

Aturan Terhadap OTT Asing, Mengapa Indonesia Tidak Setegas Australia?

Kehadiran PP Postelsiar yang merupakan  turunan dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini, membuat payung hukum terhadap bisnis layanan Over The Top (OTT) menjadi lebih jelas. Salah satu aturan yang terbilang kritikal tertuang dalam pasal 15.

Dalam pasal 15 dinyatakan, OTT yang menyelenggarakan layanan di Indonesia wajib bekerjasama dengan operator telekomunikasi, jika tak ada kerjasama, maka operator bisa melakukan “pengelolaan trafik” dari layanan tersebut. Dengan kerja sama, maka diharapkan dapat tercipta sebuah model bisnis yang saling menguntungkan.

Sayangnya, momentum perlawanan terhadap OTT asing seperti yang ditunjukkan oleh Australia dan Perancis, tak menular ke Indonesia. Entah mengapa pemerintah pada akhirnya mengubah kata ‘harus melalui kerja sama’ menjadi ‘dalam kerja sama’ di pasal 15. Membuat roh regulasi menjadi hilang.

Pada akhirnya pasal tersebut pun bagaikan “macan ompong” yang tidak memberi manfaat apa-apa, terlebih bagi perusahaan dalam negeri.  Lagi-lagi penyedia OTT asing mendapatkan kelonggaran dalam menjalankan operasionalnya di Indonesia.

Pengubahan bunyi pasal itu, diduga tak lepas dari manuver yang dilakukan para pemain OTT. Raksasa digital seperti Facebook, Google, Netflix, dan Apple melalui petingginya untuk kawasan Asia Pasifik berkirim surat pada 27 Januari 2021 ke sejumlah menteri. Mereka menyatakan keberatan atas isi RPP terutama Pasal 15 yang mencantumkan kewajiban kerjasama dengan operator telekomunikasi.

Pada intinya, surat tersebut menyampaikan empat poin yaitu: (1) kewajiban Kerjasama akan mengganggu investasi, bahkan Indonesia jadi outlier, (2) cukup pendekatan voluntir tidak perlu regulasi, (3) tidak sesuai dengan net-neutrality yang diterapkan di beberapa negara dan (4) agar diserahkan kepada diskresi masing-masing.

Kini dengan dihilangkannya kewajiban kerjasama, maka operator tidak sepenuhnya mendapat manfaat dari kehadiran pemain OTT asing.  Pemerintah melalui anak usahanya PT Telkom Indonesia juga kehilangan potensi pendapatan, yang seharusnya dapat dimanfaatkan dan masuk ke dalam kas negara.

Bagaimana pun pro kontra tentang OTT akan terus mengemuka. Apalagi sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, pernah mengingatkan para pemain OTT untuk menjalankan kewajiban, salah satunya dengan membayar pajak di Indonesia. Sebab dana dari pajak penting untuk pembangunan infrastruktur digital.

Hal tersebut disampaikan Johnny saat peluncuran program “Asah Digital” yang digelar Facebook di Jakarta, Rabu (20/11/2019). Menteri yang berasal dari Partai Nasdem itu, awalnya mengatakan dengan tersedianya infrastrukur digital dan regulasi yang memadai, alokasi frekuensi yang efesien dan ekonomis, maka bisnis pemain OTT dapat tumbuh dengan cepat.

Namun di samping mendapatkan nilai tambah di Indonesia, para pemain OTT harus pula memperhatikan kewajibannya di Indonesia, yakni membayar pajak.

“Di mana saja di seluruh dunia masalahnya sama. Di mana ada nilai tambah di situ, maka ada kewajiban kepada negara yang bersangkutan,” kata Johnny.

“Kalau pajak tidak dibayar, tidak ada penerimaan negara, bagaimana mau ekspansi membangun infrastruktur digital, kita perlu itu,” pungkasnya.

Sayangnya, “tekanan” yang dilakukan Facebook cs, membuat pemerintah Indonesia goyah. Meski PP No. 46 Tahun 2021, tentang Poltesiar telah disahkan, para pemain OTT kakap itu tetap bebas melenggang dan menjadikan Indonesia sebagai sumber pendapatan tanpa ada timbal balik yang sepadan.

Apa boleh buat, dalam menghadapi OTT asing, Indonesia memang belum “sekuat” Australia.

Terima kasih telah membaca artikel

Aturan Terhadap OTT Asing, Mengapa Indonesia Tidak Setegas Australia?