Pemerintah Italia Minta Tiktok Blokir Akun Yang Usianya Tidak Terkonfirmasi

Jakarta, – Otoritas privasi data Italia talah memerintahkan aplikasi TikTok untuk memblokir sementara akun pengguna siapapun, yang usianya tidak dapat dikonfirmasi.

Dilaporkan oleh Reuters, Minggu (24/1) perintah ini diterbitkan setelah laporan kematian seorang gadis berusia 10 tahun di kota Palermo, yang menurut keterangan orang tua korban terjadi ketika putrinya berpartisipasi dalam tantangan ‘pemadaman listrik’ yang ditemukan dalam aplikasi tersebut.

Atas kejadian itu, otoritas perlindungan data Italia bertindak tegas dan meminta untuk memblokir pengguna yang tidak diverifikasi serta melarang TikTok untuk memproses lebih lanjut data pengguna yang tidak ada kepastian usia secara absolut dan kepatuhan terhadap ketentuan terkait dengan persyaratan usia.

Baca juga: Kominfo: RUU PDP Diusulkan Atur Batas Usia Anak ‘Main’ Medsos

Sementara Tiktok, menjelaskan kepada The Guardian bahwa mereka tidak menemukan konten berisi tantangan itu pada platformnya, namun pihaknya tetap akan bekerja sama dengan penyelidikan dalam kasus ini.

“Privasi dan keamanan adalah prioritas utama TikTok dan kami terus memperkuat kebijakan, proses, dan teknologi kami untuk melindungi semua pengguna. Dan untuk pengguna kami yang lebih muda khususnya,” kata juru bicara Tiktok dalam sebuah pernyataan ke The Verge.

Terlebih bahwa dalam persyaratan layanan Tiktok beroperasi, yaitu pengguna harus berusia setidaknya 13 tahun untuk bisa terdaftar di akun TikTok, tetapi pihak berwenang Italia mengklaim bahwa sangat mudah menyiasati aturan batas usia tersebut.

Dan perlu Anda ketahui, Di AS TikTok memiliki versi khusus untuk anak-anak di bawah 13 tahun. Hadirnya TikTok untuk pengguna muda itu, dimaksudkan untuk membatasi konten dan interaksi yang tersedia bagi pengguna anak-anak.

Baca juga: RUU PDP Ditargetkan Rampung Maret 2021 Mendatang

Dikabarkan pula karena popularitasnya yang terus meroket, tahun lalu mejadi fokus platform besutan perusahaan teknologi asal China ini untuk mengembangkan banyak kontrol privasi untuk akun pengguna yang lebih muda. Seperti misalnya fitur kontrol orang tua jarak jauh yang memungkinkan mereka dapat mengubah pengaturan privasi kepada anak-anaknya. Lalu awal bulan ini, TikTok juga memperbarui pengaturan privasi default untuk pengguna berusia antara 13 dan 15 tahun, membatasi siapa yang dapat melihat dan mengomentari video mereka.

Sebelumnya atas persoalan keamanan privasi anak, Tiktok yang perusahaan induknya berbasis di Beijing ini pernah membayar denda $ 5,7 juta kepada Komisi Perdagangan Federal AS pada 2019 untuk versi TikTok sebelumnya, yang disebut melanggar Undang-Undang Privasi Online Anak-anak (COPPA), yang mengizinkan pengguna di bawah 13 tahun untuk mendaftar ke aplikasi tanpa persetujuan orang tua.

Soal batas usia anak untuk bermain sosial media tak terkecuali Tiktok, di Indonesia sendiri juga sedang dibahasan untuk diatur. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengusulkan, dalam rancangan pertaturan perlindungan data pribadi (RUU PDP) nanti juga mengatur batas minimal usia yang dapat memiliki akun media sosial. Hal ini penting dihadirkan untuk melindungi hak dan kepentingan anak dibawah umur di ruang digital.

Baca juga: Catatan Akhir 2020: Menanti ‘Khasiat’ UU PDP Di 2021

Rancanan undang-undang itu nanti akan menyajikan mekanisme identifikasi yang melibatkan orang tua untuk anaknya yang berusia dibawah 17 tahun ketika ingin membuat akun di media sosial.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, sebelumnya menjelaskan jika batasan usia untuk memiliki akun medsos ialah 17 tahun.

“Kominfo mengusulkan RUU PDP memiliki batasannya 17 tahun itu, di bawah usia itu harus ada persetujuan dari orang tua. Mereka harus terlibat,” kata Semuel saat diskusi virtual bertajuk ‘Melindungi Jejak Digital dan Mengamankan Data Pribadi’.

Terima kasih telah membaca artikel

Pemerintah Italia Minta Tiktok Blokir Akun Yang Usianya Tidak Terkonfirmasi