Satgas COVID-19: Jika PPKM Tidak Berlaku, Masyarakat akan Sulit Dapat RS

Jakarta

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa-Bali akan berlaku pada 11 Januari 2020 selama dua pekan ke depan. Ini dilakukan demi menekan jumlah kasus penularan virus Corona COVID-19.

Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, mengatakan jika ‘rem’ ini tidak dilaksanakan, maka dikhawatirkan banyak orang akan kesulitan untuk mencari fasilitas pelayanan di rumah sakit.

“Bisa saja bed-nya itu ada, tapi SDM-nya ini yang nggak ada, karena untuk memiliki dokter yang jumlahnya banyak itu sulit, apalagi jumlah kematian dokter juga semakin tinggi,” kata Wiku dalam konferensi pers BNPB pada Kamis (7/1/2021).

“Jadi kalau nggak direm, maka masyarakat nggak akan dapat fasilitas pelayanan kesehatan di rumah sakit, bed-nya bisa ada, tetapi tidak ada SDM-nya,” lanjutnya.

Sebelumnya, Wiku menjelaskan bahwa saat ini sudah banyak rumah sakit di Pulau Jawa-Bali yang tingkat keterisiannya sudah di atas 70 persen, baik di ruang isolasi maupun ICU.

“Sekarang rata-rata sudah di atas 70 persen di banyak daerah dan ini sangat berbahaya,” ujarnya.

Wiku pun mengimbau agar setiap kepala daerah dapat dengan tegas dalam menerapkan PPKM ini, supaya jumlah kematian pasien Corona tidak semakin bertambah dan banyak pasien yang bisa dirawat dengan baik, sehingga angka kesembuhan jadi meningkat.



Terima kasih telah membaca artikel

Satgas COVID-19: Jika PPKM Tidak Berlaku, Masyarakat akan Sulit Dapat RS