Di Singapura, WNA Bisa Dideportasi Kalau Langgar Isolasi COVID-19

Jakarta

Duta Besar RI Untuk Singapura Suryo Pratomo mengungkap beberapa strategi yang dilakukan oleh Singapura untuk menekan laju angka kematian virus Corona.

Ia menyebut, ada beberapa strategi yang dilakukan Singapura seperti, jika ada pendatang yang baru sampai di negara tersebut harus melakukan isolasi selama 14 hari. Jika melanggar maka mereka akan dikenakan denda.

“Yang penting itu bagaimana menurunkan virus yang ada di tengah masyarakat supaya penularannya rendah, sekali lagi di Singapura ini kalau ada yang masuk ke negaranya, siapapun dia, Mereka harus menjalani isolasi selama 14 hari,” ujar Suryo Pratomo, dalam konferensi pers yang disiarkan BNPB, Selasa (5/1/2021).

“Kalau orang itu melanggar keluar dari kamarnya saat isolasi mandiri itu dendanya 10 ribu dolar singapura, atau tidak di penjara selama 6 bulan. Kalau orang asing (luar Singapura) keluar dari kamar ketika isolasi, itu dideportasi,” tambahnya.

Selain itu, Suryo juga menyebutkan Singapura tengah mengembangkan teknologi untuk memudahkan untuk mengetahui siapa yang melakukan kontak dekat.

“Singapura mereka mengembangkan teknologi yang namanya ‘TraceTogether’ atau blue pass. Yang menarik adalah, digital tracing itu akan memudahkan kita untuk mengetahui siapa orang melakukan kontak terhadap orang yang positif COVID-19,” tambahnya.



Terima kasih telah membaca artikel

Di Singapura, WNA Bisa Dideportasi Kalau Langgar Isolasi COVID-19