Catatan Akhir Tahun 2020: Aturan IMEI Disahkan, Berjalan Mulus?

Jakarta, – Aturan IMEI (International Mobile Equipment Identity) untuk menekan tumbuhnya black market (BM) disahkan, aturan yang sudah digaungkan sejak tahun 2015 berlaku terhitung mulai  18 April 2020.

Langkah tegas pemerintah untuk eliminasi ponsel illegal di Indonesia melalui blokir IMEI yang tidak terdaftar pada produk handphone, komputer genggam, tablet (HKT) direspon positif oleh banyak kalangan, meskipun pada praktiknya masih dihadapi oleh beragam persoalan, yang pada intinya juga perlu direspon segera, untuk menjamin efektifitas aturan.

Langkah Tegas
Syaiful Hayat, Wakil ketua Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), dalam kesempatan diskusi diskusi daring bertajuk ‘Optimalisasi Peraturan IMEI Dalam Memberantas Ponsel Ilegal’, belum lama ini menjelaskan langkah tegas terhadap ponsel illegal sudah sangat dinanti.

Dikatakan Syaiful, patut diduga untuk ponsel yang beredar 20 persennya itu disinyalir ilegal, artinya tidak bayar pajak, tidak memiliki sertifikasi dan mengikuti aturan yang berlaku, dia berharap, dengan adanya kebijakan dari pemerintah ini bisa memproteksi investasi yang legal, serta melindungi indsutri dalam negeri khususnya pada produk HKT.
Meski begitu, Syaiful menegaskan masih ada kelemahan yang perlu di perkuat maupun di evaluasi pemerintah, selain sosialisasi dan endukasi masyarakat terhadap HKT illegal, soal kapasitas server terbatas yang ujungnya mempersulit pendaftaran IMEI dari produk-produk baru yang masuk ke Indonesia juga perlu dikaji.

Catatan Akhir Tahun 2020: Aturan IMEI Disahkan, Berjalan Mulus?

E-commerce Harus Ikut Mengawasi
Untuk memperkuat sekaligus mengoptimaliasi kerja kebijakan blokir IMEI produk HKT ilegal dibutuhkan Equal Treatment (prinsip setara) baik dari pasar offline maupun online. Pada perinsipnya, e-commerce seperti Tokopedia, Blibli, Lazada, Shopee itu yang merupakan platform dagang teknologi dan memiliki patner penjual yang luas, bisa mengikuti aturan ini,

Terlebih pasar e-commerce seperti diketahui tumbuh pesat, bahkan salah satu brand, market sharenya sampai 40 persen di platform e-dagang.
Seperti dikutip dari berbagai sumber, perusahaan e-commerce seperti Bukalapak, Tokopedia, Shopee dan Blibli memudahkan pembeli mengembalikan ponsel ilegal yang dibeli di platform dan memantau produk yang ditawarkan mitra penjual.

Untuk pembeli ponsel BM, dapat mengajukan pengembalian barang. Hal ini dapat dilakukan melalui email, telepon, fitur percakapan maupun akun media sosial layanan pelanggan (costumer care) Blibli. Pengajuan dapat dilakukan maksimal 15 hari setelah barang diterima oleh pengguna. Selain memudahkan konsumen mengembalikan barang, perusahaan

Sementara Bukalapak, dijelaskan Bukalapak, pada dasarnya seluruh pengguna dapat mengajukan pengembalian barang jikatidak sesuai deskripsi. termasuk ponsel yang tak bisa digunakan karena terdeteksi illegal. Perusahaan juga mengantisipasi masuknya produk ilegal di platform Bukalapak. Perusahaan menyiapkan tim yang memonitor produk penjual.

Sedangkan Tokopedia, pengguna dapat melaporkan penjual ponsel BM melalui fitur ‘Laporkan’ di halaman produk. Perusahaan mengimbau pengguna mengecek terlebih dahulu deskripsi dan ulasan produk sebelum membeli. termasuk memastikan bahwa IMEI pada perangkat yang akan dibeli terdaftar secara resmi, agar dapat tersambung ke jaringan seluler,

Selain itu, Tokopedia mengarahkan pedagang untuk mendaftarkan IMEI atas semua perangkat yang dijual ke situs resmi Direktorat Jenderal Bea Cukai. Apabila menemui kendala, dapat menghubungi Pusat Resolusi perusahaan.
Sedangkan Shopee bekerja sama dengan para penjual dan produsen untuk memastikan produk elektronik yang dijual di platform legal. “Ada kebijakan baru atas aturan IMEI, yakni melalui Push Notification.

Catatan Akhir Tahun 2020: Aturan IMEI Disahkan, Berjalan Mulus?

Catatan Akhir Tahun 2020: Aturan IMEI Disahkan, Berjalan Mulus?

Pemerintah Andalkan Sistem Ceir
Pemerintah menggunakan sistem Central Equipment Identity Registration (CEIR) berbasis komputasi awan (cloud) untuk memvalidasi IMEI pada ponsel. Kini, pemerintah mulai menggunakan mesin CEIR.

Menurut Marwan O Baasir Ketua ATSI, yang dikutip dari berbagai sumber, mesin CEIR dinilai lebih efektif memblokir ponsel ilegal ketimbang hanya memakai cloud. Dikatakan dia, kapasitasnya baik dan lumayan cepat, di atas 15 ribu transaksi per detik.
Disebutkan dia, cara kerjanya, peranti Equipment Identity Register (EIR) milik operator seluler akan mengirim nomor IMEI ke mesin CEIR untuk divalidasi. Jika IMEI tak tercatat pada mesin CEIR, maka ponsel tidak mendapatkan sinyal meski sudah dimasukan nomor atau simcard. Skema itu disebut whitelist, yang juga diterapkan di India, Australia, Mesir dan Turki.

Lucky Sebastian, Pengamat industri gadget menutukan apa yang diungkapkan pemerintah, yang menjelaskan kapasitas CEIR baik-baik saja, dan dapat menampung lagi IMEI justru bertolak belakang di lapangan. “Bahkan cenderung saling lempar. Seperti pada release yang diedarkan Kominfo tersebut diberitakan kalau ada persoalan diminta ke operator. Kita lihat berdasarkan pengalaman yang IMEI-nya awalnya tidak masalah, kemudian jadi terblokir saat cleansing, ketika datang ke operator, operator sendiri tidak tahu apa-apa, dan menyarankan ke Bea Cukai atau Kemenperin,” tuturnya.

Menurutnya ini cukup mengherankan bagaimana konsumen secara pribadi yang seharusnya memang berurusan dengan operator, “tiba-tiba berurusan dengan institusi seperti kemenperin,” tambah Lucky.

Secara praktik tak dipungkiri memang ada masalah di tahap operasionalnya, yang mungkin para pemangku kebijakan tidak melihatnya, dan menganggap dengan dikeluarkan kebijakan akan jalan dengan sendirinya, padahal di level vendor atau bahkan konsumen faktanya terjadi banyak masalah.

“Persoalannya saya kira ada di kerjasama institusi yang bersangkutan yang masih kurang, karena ini melibatkan banyak kementerian dan pelaksana dari operator. Memang disampaikan segala perbaikan akan dilakukan sambil jalan, tetapi perbaikan ini sepertinya tidak bisa berlangsung dengan cepat, seperti cleansing, hampir 3 minggu, dan ternyata belum tuntas, aplikasi misal pelaporan di operator sepertinya belum ada, kejelasan sosialisasi untuk masyarakat pun masih simpang siur,” papar Lucky.

Sebagai informasi, satu ponsel dengan dua slot simcard memiliki dua nomor IMEI. Oleh karenanya, Ali Soebroto, Ketua Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI), memaparkan jika melihat dari data produksi pertahun yakni produksi ponsel baru 35 juta/tahun dikali dua SIM Card, maka setahun membutuhkan 70 juta IMEI baru. Adapun kalau setahun 250 hari kerja, maka setiap hari kerjanya membutuhkan 280.000 IMEI.
Ali mengatakan sikap menangani problem yang terbaik adalah kerja sama Kominfo dengan Operator menampung IMEI ke dalam CEIR dengan cara menambah kapasitas maupun memilah dan mendahulukan IMEI yang aktif.

Ismail Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Informatika Kementerian Kominfo, menjelaskan persoalan kapasitas mesin CEIR sudah berdampak positif bagi industri ponsel di Indonesia, seiring dengan banyaknya ponsel illegal yang tereleminasi dari kebijakan ini.
“kapasitas tahap awal kita memprediksi siapkan 1,2 miliar untuk menampung seluruh perangkat yang sudah terkoneksi sebelumnya, karena kita menggunakan skema whitelist. Jadi tidak ada perangkat-perangkat yang lama terblokir, kita jaga betul-betul dan sudah berjalan dengan baik,” tutur Ismail, dalam forum Selular Digital Telco Outlook 2021, yang mengangkat pembahasan ‘Setelah IMEI, What’s Next?

Baca Juga:DIGITAL TELCO OUTLOOK 2021: Setelah IMEI, What’s Next?

Jadi persoalan kapasitas, menurut Ismail, hanya persoalan teknis yang menurut Ismail mudah untuk diselesaikan tinggal melalui penambahan kapasitas CEIR jika kurang.

“Saya kira itu tidak ada masalah karena itu hanya masalah teknis sederhana lah. Itu tinggal menambah kapasitasnya, dan sudah ada komitmennya juga untuk kita tambahkan segera, sehingga mudah-mudahan tidak ada masalah secara teknis jadi pelaksanaannya berjalan baik. Dan yang paling penting tanda-tanda keberhasilan itu telah kita lihat sekarang, dari jumlah produksi masing-masing brand smartphone mengalami peningkatan permintaan yang luar biasa. Jadi kebijakan ini sudah cukup berhasil, tentu kita tidak berpuas diri. Kita kawal sama-sama agar tahun depan dan seterusnya sistem ini dapat terus berjalan dengan baik” tutur Ismail.

Terima kasih telah membaca artikel

Catatan Akhir Tahun 2020: Aturan IMEI Disahkan, Berjalan Mulus?