RUU PDP Ditargetkan Rampung Maret 2021 Mendatang

Jakarta, – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) terbit pada kuartal pertama tahun depan.

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menjelaskan, sekarang sudah membahas sekitar 145 dari 300-an Daftar Inventaris Masalah (DIM), jadi baru sekitara 50 persen pembahasanya. Tahun ini mohon maaf belum bisa diselsaikan, diperpanjang hingga tahun 2021. Bulan Maret kemungkinan kisa bisa selesaikan.” Terangnya, dalam dialog daring bertajuk ‘Bahaya Dari Sebar Data Pribadi Sembarangan Bisa Rugi 7 Turunan’ yang diinisiasi Siberkreasi.

baca juga: RUU PDP Dikebut, Tapi Ruang Pendidikan Berbasis Kurikulum Siber Belum Menjadi Prioritas?

Pembahasan diakui Meutya berjalan alot, dan memicu perdebatan mulai dari defenisi mana data pribadi dan data publik, izin jika data diberikan seperti apa collecting data-nya, “lalu seperti apa aspek dalam memproses datanya, dan jika di transfer pihak ke tiga, di taruh di mana, hanya di Indonesia kah, atau boleh disimpan di cloud  atau server besar di negara lain? Memang pembahasanya cukup alot, tapi pada prinsipnya pemerintah akan menyelesaikan dalam waktu cepat,” lanjutnya.

Memang jika mengacu pada peta perlindungan data pribadi, Indonesia tertinggal jauh dari negara-neraga lain. Namun pembahasan yang dihadirkan digadang-gadang bakal menjadi pamungkas dalam urusan permasalahan kedaulatan data pribadi dan juga nasional karena diramu dalam wadah aturan tertinggi yaitu UU.

Perlu Anda ketahui, terkait perlindungan data sebenarnya sudah ada pengaturanya, namun terpecah di 23 UU yang berbeda, dan di 2 peraturan menteri (permen). “Jika kita lihat memang rasanya belum efektif. Sehingga perlu kita perkuat lagi dan langsung berada di aturan tertinggi yaitu UU,” kata Meutya.

baca juga: RUU PDP Idealnya Dibarengi Oleh Bangkitnya Industri Digital Lokal

Kendati demikian, posisi RUU PDP hanya lah sebuah aturan dan perlu dijunjung tinggi oleh masyarakat agar efektif. Ketua Komisi I yang juga mantan wartawan ini, mengungkapkan ketika UU PDP ini selesai, tidak menjamin jika kehidupan digital akan aman.

“Tentu tidak dan kita sudah buktikan, lahirnya UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bukan berarti tidak ada penipuan di dunia maya, bahkan jauh lebih banyak karena memang transaksi internetnya jauh lebih besar,” katanya.

Yang menjadi kunci dari penguatan dari UU PDP ialah kualitas literasi digital masyarakat, karena tak dipungkiri banyak pelangaran produk hukum dari ITE berangkat dari ketidak tahuan, disamping dari yang murni niat jahat. Itu sebabnya pemeritah harus merangkul serta mengiatkan literasi digital kembali secara massif.

Yang juga tidak kalah penting, kualitas dan kuantitas SDM digital talent jauh jika dibandingkan dengan negara lain, Meutya berujar Indonesia hanya mampu menjawab 10 persen dari total kebutuhan digital talent yang ada di tanah air.

Terima kasih telah membaca artikel

RUU PDP Ditargetkan Rampung Maret 2021 Mendatang