Perubahan Kebijakan Perjalanan, Traveloka Imbau Pengguna Patuh Lakukan Tes

Jakarta, – Memasuki periode akhir tahun dan sehubungan dengan jumlah kasus positif COVID-19 di Indonesia termasuk Bali yang masih terus meningkat, baru-baru ini pemerintah Gubernur Provinsi Bali melalui Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19, mewajibkan pelaku perjalanan dalam negeri yang akan memasuki Bali untuk menunjukkan hasil negatif dari hasil tes usap (swab) Polymerase Chain Reaction (PCR).

Adapun kebijakan ini sudah berlaku sejak 18 Desember 2020 hingga awal Januari 2021 sehingga menjadikan hasil non-reaktif dari tes cepat (Rapid Test) tidak akan berlaku.

Pengguna juga dapat mengakses tautan berikut untuk mengetahui peraturan perjalanan dan persyaratan dokumen destinasi lainnya yang mencakup daerah Jawa, Sumatera, Labuan Bajo hingga Merauke melalui tautan khusus, Safe Travel Page.

Informasi yang tersedia lengkap merujuk pada Surat Edaran resmi pemerintah, baik pusat maupun daerah dan diperbarui setiap harinya sesuai dengan informasi terbaru. Tidak hanya mencari informasi mengenai regulasi terbaru, calon penumpang juga dapat mencari tahu mengenai jenis-jenis tes COVID-19 yang berlaku serta panduan ketika penumpang berada di Bandar Udara.

Menanggapi kebijakan ini, Andhini Puteri, Vice President Marketing Transport & Financial Services, Traveloka mengungkapkan, “Sebagai salah satu pelaku di industri perjalanan dan pariwisata, kami sepenuhnya mendukung dan mengapresiasi kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah atau institusi terkait, termasuk dalam hal kebijakan menyertakan hasil tes negatif PCR-Antigen sebagai salah satu syarat kelengkapan dokumen perjalanan.”

Memahami kebutuhan masyarakat untuk dapat melakukan tes COVID-19 termasuk test usap (swab), Andhini menambahkan, “Untuk pengguna tidak perlu khawatir, saat ini Traveloka sudah melengkapi layanannya dengan Tes COVID-19 yang terdiri dari semua jenis Tes COVID yang dibutuhkan untuk kebutuhan perjalanan termasuk PCR maupun Swab Antigen, baik In-Clinic maupun Drive-Thru yang tersedia di Traveloka Xperience dan bekerja sama dengan lebih dari 30 mitra dengan lebih dari 450 pilihan produk penyedia layanan tes COVID-19. Pengguna dapat dengan mudah melakukan pemesanan Tes COVID-19 (Rapid Test, PCR dan Swab Antigen) secara sekaligus dalam satu platform ketika ingin merencanakan perjalanan melalui aplikasi Traveloka.”

Bagi pengguna yang ingin melakukan perjalanan jalur udara dan harus melakukan Tes Rapid Antigen atau PCR, dapat memanfaatkan penawaran menarik kupon potongan harga untuk layanan Tes Rapid Antigen sebesar Rp200.000 dengan membeli tiket pesawat dan dapat menukar kupon tersebut melalui pembelian Tes Rapid Antigen serta potongan harga hingga 50% untuk PCR di Traveloka Xperience, sehingga calon penumpang dapat mewujudkan rencana perjalanan yang bebas cemas.

Penawaran menarik untuk Tes Rapid Antigen tersedia sejak 21-27 Desember 2020, sedangkan penawaran menarik untuk PCR tersedia sejak 22 Desember 2020-5 Januari 2021.

Terima kasih telah membaca artikel

Perubahan Kebijakan Perjalanan, Traveloka Imbau Pengguna Patuh Lakukan Tes