Jangan Melanggar Peraturan Lalu Lintas, Perhatikan Hal Berikut ketika Berkendara

Artikel Oto – Angka pelanggaran lalu lintas di tahun 2020 terbilang masih tinggi. Hal ini menandakan tingkat kesadaran berkendara masyarakat yang masih rendah. Sebelum berkendara, sebaiknya terapkan tips berikut agar terhindar dari tilang.

Melansir Kumparan.com, tercatat hasil Operasi Patuh sepanjang 23 Juli hingga 5 Agustus, ada sebanyak 548.797 pelanggar yang terjaring. Walaupun turun dibandingkan tahun lalu, namun angka tersebut masih terbilang cukup tinggi. Untuk mengurangi angka pelanggaran lalu lintas, alangkah baiknya para pengendara kendaraan mengikuti peraturan yang mengacu pada UU LLAJ Nomor 22/2009.

SIM dan STNK

Salah satu syarat dasar dalam berkendara adalah memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM). Pengendara wajib memiliki SIM yang sah serta belum habis masa berlakunya (Pasal 281 dan 288 ayat 2). Selain SIM, pengendara wajib membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mengacu pada pasal 288 ayat 1.

Baca juga: Tips Berkendara Melewati Banjir dengan Mobil

Syarat teknis kendaraan dan laik jalan

Sebelum turun ke jalan, pastikan kendaraan yang akan dipakai memenuhi syarat teknis yang telah ditentukan. Untuk sepeda motor, wajib ada kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban yang semuanya diatur dalam Pasal 106 ayat 3. Jika melanggar, akan dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banya Rp 250.000.

Sementara untuk mobil, wajib dilengkapi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan wiper. Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Kelengkapan berkendara

Kelengkapan berkendara seperti dongkrak, sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, pembuka roda, dan sebagainya juga wajib dilengkapi. Hal ini mengacu pada UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 57 Ayat (3). Jika melanggar maka sanksinya adala kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 278).

Konsentrasi ketika berkendara

Hal yang tak kalah penting ketika berkendara adalah selalu menjaga konsentrasi. Hal ini bertujuan agar kita terhindar dari kecelakaan yang tidak diinginkan. Pengendara yang lalai bisa dikenakan sanksi kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Perhatikan pejalan kaki dan pesepeda

Tips agar terhindar dari tilang selanjutnya adalah dengan memperhatikan pengguna jalan lain seperti pejalan kaki dan pesepeda. Pengendara roda dua dan empat atau lebih harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda sebagaimana diatur dalam Pasal 289.

Baca juga: Begini Cara Blokir STNK Online Agar Tidak Terkena Pajak Progresif

Gunakan sabuk pengaman

Jangan Melanggar Peraturan Lalu Lintas, Perhatikan Hal Berikut ketika Berkendara

Bagi pengendara mobil, wajib menggunakan sabuk pengaman. Selain untuk penunjang keselamat juga untuk menghindari sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 seperti yang diatur dalam Pasal 289.

Nyalakan lampu utama

Jangan Melanggar Peraturan Lalu Lintas, Perhatikan Hal Berikut ketika Berkendara

Pengendara kendaraan wajib menyalakan lampu utama baik siang maupun malam hari. Bagi pengendara yang melanggar, akan dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).

Gunakan lampu isyarat saat belok dan putar balik

Setiap pengendara kendaraan yang ingin berbelok atau berbalik arah wajib menggunakan lampu isyarat sebagaimana yang diatur pada Pasal 284. Jika melanggar, maka akan dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Jangan sembarangan pindah jalur

Sebelum berpindah jalur, pastikan melihat situasi di depan, samping dan belakang. Serta, jangan lupa untuk menggunakan lampu isyarat agar pengendara lain tau. Jika kedapatan melanggar, akan mendapat pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 295).

Waspada, belok kiri tak boleh langsung

UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 112 Ayat (3) mengatur, pengendara dilarang langsung berbelok kiri. Persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas.

Jangan balapan di jalan umum

Dilarang menggunakan jalan umum untuk balapan. Jika melanggar maka pengendara bisa dikenakan sanksi kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297).

Sesuaikan jalur dengan kecepatan

Sebagaimana yang diatur dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 108:

(1) Dalam berlalu lintas, pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri

(2) Pengguna jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika

a. Pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau

b. Diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri

(3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan

(4) Pengguna lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan belok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.

Terima kasih telah membaca artikel

Jangan Melanggar Peraturan Lalu Lintas, Perhatikan Hal Berikut ketika Berkendara