Nadiem Perbolehkan Sekolah Tatap Muka Januari 2021, Ini Protokol Terbarunya

Jakarta –
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan terkait sekolah tatap muka di tengah pandemi. Nadiem kini memperbolehkan pembelajaran tatap muka di sekolah mulai 2020/2021.
“Pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, kanwil atau kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangannya,” kata Nadiem Makarim dalam siaran YouTube Kemendikbud RI, Jumat (20/11/2020).
epada pemerintah daerah, kanwil atau kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangannya,” kata Nadiem Makarim dalam siaran YouTube Kemendikbud RI, Jumat (20/11/2020).
Nadiem menegaskan kembalinya sekolah tatap muka kini dengan menerapkan beberapa protokol baru. Termasuk dengan memastikan kapasitas siswa di dalam kelas serta tidak diperkenankan memicu kerumunan.
Berikut protokol kesehatan COVID-19 di lingkungan institusi pendidikan.
1. Jaga jarak minimal 1,5 meter
2. Jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas:
- PAUD: 5 (dari standar 15 peserta didik)
- Pendidikan dasar dan menengah: 18 (dari standar 36 peserta didik)
- SLB: 5 (dari standar 8 peserta didik)
3. Sistem pembelajaran bergiliran atau shifting:
– Ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan
4. Wajib pakai masker
– Masker kain 3 lapis
– Masker bedah sekali pakai
5. Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir
– Opsi lain menggunakan hand sanitizer
6. Tidak melakukan kontak fisik
7. Menerapkan etika batuk/bersin
Adapun kondisi fisik yang perlu diperhatikan saat sekolah kembali tatap muka adalah sebagai berikut.
- Sehat dan jika mengidap komorbid harus dalam kondisi terkontrol
- Tidak memiliki gejala COVID-19 termasuk pada orang yang serumah dengan warga sekolah
- Kantin tidak diperbolehkan buka
- Olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan
- Pembelajaran di luar lingkungan sekolah diperbolehkan dengan protokol kesehatan.
Catatan: Diperbolehkan jika kegiatan menggunakan protokol bersama, minimal menjaga jarak 1,5 meter dan tidak menggunakan peralatan bersama.