
4 Sanksi dalam Perda COVID-19 DKI, Tolak Vaksin Denda Rp 5 Juta!

Jakarta –
Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta tentang penanggulangan virus Corona COVID-19 resmi berlaku. Perda ini telah ditandatangani oleh Gubernur Anies Baswedan pada 12 November lalu dan mendapat nomor Perda Nomor 2 Tahun 2020.
“Sudah (ditandatangani), (Perda) Nomor 2 (Tahun 2020),” ucap Kepala Biro Hukum Yayan Yuhanah saat dihubungi, Kamis (19/11/2020).
Berbagai kebijakan pun diatur dalam Perda tersebut. Salah satunya adalah pemberian sanksi denda bagi warga di DKI Jakarta yang sengaja menolak tes PCR (polymerase chain reaction), vaksinasi COVID-19, membawa kabur jenazah terkait COVID-19, dan melarikan diri dari tempat isolasi.
Berikut aturan lengkap terkait pemberian sanksi denda yang tertuang dalam Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020.
1. Tolak tes PCR
Dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 Bab X Ketentuan Pidana Pasal 29 dijelaskan, setiap orang yang menolak untuk dilakukan tes PCR akan dikenakan sanksi denda 5 juta rupiah.
“Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/ atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,0 (lima juta rupiah),” tulis Pasal 29.
2. Tolak vaksinasi COVID-19
Selanjutnya, dalam Pasal 30 juga dijelaskan bagi masyarakat yang dengan sengaja menolak vaksinasi COVID-19 akan dikenakan sanksi denda 5 juta rupiah.
“Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah),” tulis Pasal 30.
3. Bawa jenazah COVID-19 tanpa izin
Dalam Pasal 31 ayat 1 dijelaskan, masyarakat yang dengan sengaja dan tanpa izin membawa jenazah COVID-19, baik berstatus probable atau konfirmasi positif, dari fasilitas kesehatan akan didenda sebesar 5 juta rupiah.
“Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan ancaman dan atau kekerasan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah),” tulis Pasal 31 ayat 2.
4. Kabur dari tempat isolasi
Terakhir, pasien positif COVID-19 yang dengan sengaja meninggalkan tempat isolasi tanpa izin akan dikenakan sanksi denda 5 juta rupiah. Aturan ini tertuang dalam Pasal 32 di Perda tersebut.
“Setiap orang terkonfirmasi Covid-19 yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas Isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah),” tulis Pasal 32.
4 Sanksi dalam Perda COVID-19 DKI, Tolak Vaksin Denda Rp 5 Juta!
