Jelang Pilkada Serentak, Pemerintah Sibuk Bersih-bersih Konten Hoaks

Jakarta, – Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, dalam Konferensi Pers Virtual mengenai Pengawasan dan Penanganan Konten Pilkada 2020 memaparkan hasil temuan dan laporan konten berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Mengenai konten hoaks, Fritz mengungkapkan per tanggal 18 November ini sudah ditemukan 38 konten hoaks dari internet, “isu hoaks ini terkait penundaan pilkada atau pilkada tidak jadi dilaksanakan atau kesulitan-kesulitan serta informasi yang terjadi selama ataupun yang akan terjadi pada proses di pilkada,” jelasnya, Rabu (18/11).
Selain hoak pilkada, Bawaslu juga menyebut ada sekitar 380 konten internet yang terkait pelaksanaan Pilkada 2020, yang juga diduga melanggar ketentuan perundangan. “dari 380 temuan pelanggaran itu, ada 182 lebih dari setengahnya kami minta untuk Kominfo tekdown, baik itu terkait UU Pemilihan, UU ITE maupun KUHP termasuk juga pelanggaran ilan juga kami minta untuk men-takedown,” ujar Fritz.
Baca juga: Menguak Jurus ‘Terbaru’ Nokia Untuk Pasar Smartphone Indonesia
Selain itu berdasarkan laporan yang diterima dari Pengawas Pemilu, ada sebanyak 36 laporan pelanggaran kampanye melalui media sosial yang masuk melalui form online serta kanal yang disediakan untuk pengaduan dari publik bawaslu.go.id.
Untuk meredam peredaran hoaks seputar pemilu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan untuk terus berkoordinasi untuk menangkal konten-konten Pilkada 2020.
“Selama masa pilkada 2020, Kementerian Kominfo, Bawaslu dan juga KPU telah bekerja sama untuk menangani aduan konten negatif dari masyarakat maupun pasangan calon yang ada di daerah. Selain itu, kami juga sudah melakukan verifikasi akun media sosial peserta Pilkada 2020,” ungkap Juru Bicara Kominfo, Dedi Permadi.
Dedi menceritakan Kominfo “Kementerian Kominfo sejak tanggal 1 September sampai 18 November 2020 telah menemukan 38 isu hoaks terkait dengan Pilkada 2020. Dari 38 temuan isu tersebut, Jubir Dedi menyebutkan tersebar sebanyak 217 hoaks di berbagai platform digital. Bawaslu dalam hal ini telah melakukan verifikasi dan menyatakan 77 temuan melanggar ketentuan yang berlaku. “Saat ini ada 64 muatan yang sedang ditindaklanjuti dan 13 konten sudah dilakukan takedown,” tandasnya
Baca juga: Kominfo Take Down 1,759 Unggahan Hoaks Covid-19
Menurut Dedi Kementerian Kominfo dalam hal ini mendapatkan amanat khusus untuk menjaga ruang digital Indonesia tetap kondusif, termasuk pada masa Pilkada Serentak 2020. “Hal ini diamanatkan salah satunya melalui UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 40 ayat 2,” jelasnya.
Mengacu pada ketentuan itu, Dedi mengungkapkan kesungguhan Kominfo dalam melaksanakan pengawasan konten tersebut, salah satunya melalui cyberdrone atau patrol siber yang dimiliki oleh Kominfo. Cyberdrone atau lebih dikenal dengan mesin AIS tersebut berfungsi dalam melakukan pemantauan selama 24 jam non-stop terhadap konten dengan muatan negatif di internet.
Keseriusan itu juga berada di proses takedown konten yang juga dikerjakan bersama dengan platform digital, atau media sosial di mana muatan negatif tersebut berada.