Perpanjang SIM Beda Domisili Sekarang Lebih Mudah

Artikel Oto – Proses perpanjangan SIM bisa dibilang mudah, terutama jika domisili atau wilayah tinggal sesuai dengan alamat di KTP. Namun, bagi pengendara yang domisilinya berbeda dengan alamat di KTP, terkadang menemui banyak kendala. Namun tak perlu khawatir, sekarang perpanjang SIM beda domisili sudah lebih mudah.

Dilansir dari Kumparan.com, Kasi SIM Subdit Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara menjelaskan bahwa pembuatan atau perpanjang masa berlaku SIM sudah bisa di mana saja jika pemohon sudah memiliki KTP elektronik atau e-KTP.

Selain itu, dengan adanya layanan SIM keliling yang sudah tersebar di wilayah Indonesia, maka semakin memudahkan pengendara jika ingin perpanjang SIM beda domisili.

Bagi Sahabat Momo yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, berikut kami rangkum syarat- syarat yang harus dipenuhi sesuai Peraturan Pemerintahan No 60 tahun 2016 dan Peraturan Kapolri No 9 tahun 2012:

1. Kartu identitas (e-KTP atau paspor) asli dan fotocopy

2. SIM asli yang masih berlaku (minimal 1 hari sebelum masa berlaku habis)

3. Surat keterangan sehat jasmani

Baca juga: Berikut Syarat, Prosedur, dan Biaya Mengurus STNK yang Hilang

Jika Sahabat Momo sudah melengkapi syarat-syarat yang diperlukan, selanjutnya siapkan uang sesuai tipe SIM yang ingin diperpanjang. Berikut adalah biaya memperpanjang masa berlaku SIM:

1. SIM A (Rp 80.000)

2. SIM B, SIM B1, dan SIM B2 (Rp 80.000)

3. SIM C (Rp 75.000)

4. SIM D (Rp 30.000)

Sementara, untuk Sahabat Momo yang baru akan membuat SIM, bisa mencatat syarat-syarat berikut ini:

Syarat usia

1. Usia minimal 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D

2. Usia minimal 20 tahun untuk SIM B1

3. Usia minimal 21 tahun untuk SIM B2

Syarat administrasi

1. Kartu identitas (e-KTP)

2. Formulir permohonan

3. Surat keterangan sehat jasmani

4. Tes psikologi (berlaku di beberapa daerah)

5. Rumusan sidik jari

Pemohon SIM baru juga harus lulus ujian yang diberikan. Ada tiga ujian yang wajib dilakukan, yaitu ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator.

Sementara, untuk biaya pembuatan SIM baru, pemohon akan dikenakan biaya sebesar:

1. SIM A (Rp 120.000)

2. SIM B, SIM B1, dan SIM B2 (Rp 100.000)

3. SIM C, SIM C1, dan SIM C2 (Rp 100.000)

4. SIM D (Rp 50.000)

Terima kasih telah membaca artikel

Perpanjang SIM Beda Domisili Sekarang Lebih Mudah