3 Dampak Nonton Video Porno Bagi Kesehatan

Jakarta –
Jagat media sosial dalam pekan ini heboh beredarnya video porno mirip artis. Netizen riuh mencari video porno yang diduga mirip artis tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono telah mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan video porno tersebut. Ada ancaman pidana 6 tahun penjara bagi pihak yang terbukti menyebarkan video asusila.
“Tentunya masyarakat kita imbau tidak ikut menyebarkan karena video mengandung unsur pornografi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada detikcom, Sabtu (7/11/2020).
Awi menjelaskan larangan menyebarluaskan konten pornografi tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Pasal tersebut berbunyi: ‘Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan’.
Selain ancaman pidana menonton video porno juga berdampak tidak baik bagi kesehatan. Apa saja?
1. Menyebabkan Rasa Cemas dan Frustasi Bagi Korban
Menurut Psikolog klinis dari Pro Help Center Nuzulia Rahma Tristinarum kasus video porno bisa menyebabkan pihak-pihak yang terseret kasus mengalami rasa cemas dan frustasi. Maka dari itu, ia menyarankan agar masyarakat berhenti menyebarkan video tersebut.
“Jika seseorang diberitakan hal buruk yang bukan sesuai keadaan sebenarnya atau difitnah, tentu dapat menimbulkan emosi seperti kesal, kecewa, sedih, cemas, marah, bahkan bisa frustasi jika disertai dengan efek yang berat yang ditimbulkan dari berita tersebut, misalnya dicaci maki, dihujat, diteror,” ungkap dia, Sabtu (7/11/2020).
2. Keseringan Nonton Video Porno Bikin Sulit Fokus hingga Gelisah
Menurut Psikolog Klinis dari Personal Growth Veronica Adesla beberapa waktu lalu, sering menonton video porno dapat merugikan diri sendiri. Sebab, hal tersebut bisa mengganggu kesehatan dan memengaruhi aktivitas sehari-hari.
Berikut beberapa dampak sering menonton video porno menurut Veronica:
1. Tidak dapat berhenti memikirkan untuk menonton video porno.
2. Sulit fokus dan konsentrasi.
3. Muncul simptom-simptom (gejala) fisik yang mengganggu, seperti gelisah, mudah terangsang secara seksual, dan merasa tidak mampu mengendalikannya.
4. Kondisi emosi tidak stabil, mengalami konfik emosi dalam diri, seperti: merasa bersalah, malu, cemas, marah, dan sebagainya.
5. Aktivitas sehari-hari terganggu, baik dalam bersosialisasi, mengikuti sekolah, maupun bekerja.
3. Ancaman Penjara bagi Penyebar Video Porno Gisel
Penyebar video porno pun akan mendapat ancaman penjara dan denda. Hal itu sesuai dengan beberapa pasal dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pornografi.
“Pasal 27 ayat 1 dan atau Pasal 45 ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.” ungkap Pengacara Febriyanto Dunggio yang melakukan pelaporan ke pihak kepolisian.
Setop viralkan video porno ya!