Shopee Affiliates Program

Kata Dinkes DKI Soal Denda Rp 50 Juta Jika Ditemukan Jentik Nyamuk di Rumah

Jakarta

Kenaikan kasus demam berdarah dengue (DBD) dalam beberapa waktu terakhir tengah menjadi sorotan, hal itu juga dialami oleh Provinsi DKI Jakarta. Belum lama ini ramai di sejumlah grup Whatsapp lingkungan beredar sebuah imbauan pada masyarakat untuk menjaga kebersihan rumah dengan ancaman denda Rp 50 juta apabila ditemukan jentik nyamuk di tempat tinggal.

Sebenarnya apakah aturan tersebut memang benar-benar ada? Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, dr Dwi Oktavia menjelaskan bahwa aturan tersebut memang tercantum dalam Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue Pasal 21 ayat (1).

“Iya masih berlaku Perda No 6 tahun 2007. Perda ini bertujuan untuk mendorong perilaku mencegah demam berdarah. Karena di tahun tersebut kita pernah mengalami kasus demam berdarah yang sangat tinggi,” kata dr Dwi ketika dikonfirmasi detikcom.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan tersebut menyebut bagi siapapun yang tempat tinggalnya ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti atau Aedes albopictus, maka mereka dapat dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 50 juta atau kurungan paling lama dua bulan.

Namun, dr Dwi mengingatkan bahwa penerapan aturan tersebut dilakukan secara bertingkat. Penerapan aturan dimulai dari teguran tertulis, teguran berupa pemasangan stiker di rumah, lalu baru dilanjutkan dengan hukuman denda.


ADVERTISEMENT

“Penerapan hukuman denda sejauh ini belum kita terapkan,” kata dr Dwi.

“Untuk pelaksanaannya di era sekarang lebih banyak melaksanakan bentuk teguran langsung dan di beberapa wilayah melakukan pemasangan stiker untuk rumah atau bangunan yang ditemukan jentik,” sambungnya.

Selain pemberlakuan aturan tersebut, Dinkes DKI Jakarta juga terus meningkatkan upaya pencegahan DBD dengan pemberantasan sarang nyamuk (PSN). Kegiatan ini dilakukan secara rutin di wilayah DKI Jakarta, khususnya di tempat-tempat yang berisiko tinggi mengalami kenaikan kasus DBD.

“Selain itu, juga meningkatkan PSN menjadi 2 kali seminggu saat kasus tinggi. Pelaksanaan PSN juga tidak hanya pada tempat pemukiman, tetapi juga di sekolah, kantor, tempat umum, dan lain-lain,” tandasnya.

Terima kasih telah membaca artikel

Kata Dinkes DKI Soal Denda Rp 50 Juta Jika Ditemukan Jentik Nyamuk di Rumah