Kominfo Akan Bentuk Dewan Media Sosial, Ini Fungsinya

JAKARTA, – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan membentuk Dewan Media Sosial atau lembaga yang akan mengatur konten media sosial.
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengatakan dewan ini akan berfungsi serupa dengan Dewan Pers.
Budi Arie mengatakan Dewan Media Sosial akan menjadi mediator apabila terjadi sengketa di sosial media.
“Bentuknya independen sama seperti Dewan Pers,” kata Budi Arie, akhir pekan lalu.
TONTON JUGA:
[embedded content]Budi mengatakan rencana pembentukan Dewan Media Sosial ini telah dibahas bersama Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO).
Menurut Budi, pembentukan dewan ini disiapkan karena banyak produk sosial media yang dibuat bukan oleh perusahaan pers.
Baca juga: Revisi UU Penyiaran, Youtubers dan Tiktokers Terkena Dampak
Sehingga, kata dia, Dewan Pers sulit menjangkau sengketa di media sosial.
Budi menyebut Dewan Media Sosial ini atas rekomendasi dari UNESCO dan juga dibahas dengan seluruh negara.
Namun Ia mengungkapkan kementerian masih mengkaji konsep Dewan Media Sosial dari negara-negara Eropa.
Public Information Officer UNESCO di Indonesia, Aisyah Camila Agusty, belum merespons konfirmasi Tempo terkait Dewan Media Sosial.
Budi menepis Dewan Media Sosial akan membatasi kebebasan berpendapat di medsos. Sebab, kata dia, anggotanya akan diisi oleh unsur masyarakat sipil.
Mereka akan berdiskusi untuk menangani sengketa yang masuk, termasuk soal pencemaran nama baik yang diatur Undang-Undang ITE.
“Kan banyak hal yang bisa diselesaikan tidak lewat pengadilan. Bisa diselesaikan dengan minta maaf atau yang lainnya, misalnya media,” kata Menkominfo.
10 Hak Asasi Manusia di Internet
Saat ini, internet juga menjadi media yang mampu menjadi sarana penting dalam pemenuhan hak berpendapat dan berekspresi.
Secara umum visi dari penggunaan dan pemanfaatan media internet yang berbasiskan pada Hak Asasi Manusia (HAM) telah dirumuskan oleh koalisi Hak dan Prinsip Beriternet dalam bentuk 10 HAM di Internet.
Berikut ini 10 Hak Asasi Manusia di Internet meburut Koalisi Hak dan Prinsip Berinternet.
Baca Juga :Internet Broadband Akan Menjadi Hak Asasi Manusia
1. Universalitas dan Kesetaraan
Semua manusia dilahirkan bebas dan sama dalam martabat dan hak yang harus dihormati, dilindungi dan dipenuhi dalam ranah online.
2. Hak dan keadilan sosial
Internet adalah ruang untuk promosi, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia dan memajukan keadilan sosial.
Setiap orang memiliki kewajiban untuk menghormati HAM orang lain dalam ranah online.
3. Aksesibilitas
Setiap orang memiliki hak yang sama unuk mengakses dan menggunakan internet yang aman dan terbuka.
4. Ekspresi dan serikat
Setiap orang berhak untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi secara bebas di internet tanpa sensor atau gangguan lainnya.
Setiap orang juga memiliki hak untuk berserikat (berkumpul) secara bebas melalui dan atau di internet, untuk kepentingan sosial, politik, budaya atau lainnya.
Baca juga: Punya Banyak YouTubers dan TikTokers Tak Buat Indonesia Untung
5. Perlindungan privasi dan data
Setiap orang memiliki privasi online. Ini termasuk kebebasan dari pengawasan, hak untuk menggunakan enkripsi, dan hak untuk anonimitas online.
Setiap orang juga memiliki hak untuk perlindungan data, termasuk kontrol atas pengumpulan data pribadi, retensi, pengolahan, penghapusan dan pengungkapan.
6. Kehidupan, Kebebasan dan Keamanan
Hak untuk hidup, bebas dan aman harus dihormati, dilindungi dan dipenuhi secara online.
Hak-hak ini tidak boleh dilanggar atau diginakan untuk melanggara hak-hak lain dalam ranah online.
7. Keanekaragaman
Keanekaragaman budaya dan bahasa di internet harus dipromosikan dan inovasi teknis serta kebijakan harus didorong untuk memfasilitasi pluralitas (keberagaman) ekspresi.
8. Kesetaraan jaringan
Setiap orang berhak memiliki akses universal dan terbuka untuk konten internet, bebas dari diskriminasi prioritas, penyaringan atau kontrol trafik atas alasan komersial, pilitis atau lainnya.
Baca juga: YouTube Saring Konten AI dengan Aturan Baru
9. Standar dan peraturan
Arsitektur internet, sistem komunikasi dan dokumen dan format data harus didasarkan pada standar terbuka yang mebjamin interoperabilitas lengkap, inklusi (terbuka) dan kesempatan yang sama untuk semua.
10. Tata kelola
HAM dan keadilan sosial harus membentuk landasan hukum dan normatif yang menjadi kerangka internet ditata dan dikelola.
Ini dapat terjadi secara transparan dan multilateral, berdasarkan prinsip keterbukaan, partisipasi yang inklusi (terbuka) dan menjalankan akuntabilitas.