Kominfo Bakal Cabut Izin ISP yang Fasilitasi Judi Online

JAKARTA, – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam akan mencabut Internet Service Provider (ISP) yang memfasilitasi judi online.
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengatakan pemerintah dapat melakukan pencabutan apabila platform ISP itu tak juga kooperatif.
“Kepada seluruh penyelenggara ISP, jika tidak kooperatif saya tidak segan mencabut izin Anda yang digunakan untuk memfasilitasi permainan judi online,” kata Budi Arie dalam konferensi pers, Jumat, (24/5/2024).
Budi mengatakan pencabutan izin ISP dapat dilakukan berdasarkan dua peraturan. Peraturan pertama adalah Peraturan Menkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahannya.
Selain itu, Keputusan Menteri Kominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNBP yang berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban PSE Lingkup Privat UGC untuk Melakukan Pemutusan Akses.
TONTON JUGA:
[embedded content]Saat ini, ada sebanyak 1.011 ISP di Indonesia. Dari total tersebut baru 36% yang tersinkronisasi dengan sistem database Kominfo.
Pada 2023-2024, Kominfo melakukan sampling.
Baca juga: Kominfo Ungkap Nasib XL Axiata dan Smartfren Jika Merger
Hasilnya sebanyak 26 sample dari 136 sample bisa mengakses konten negatif, baik judi online dan pornografi.
Dari pengecekan ini, sebanyak 31 ISP dan 26 sample tersebut dikenakan teguran.
Selain itu, Budi juga menyiapkan denda kepada penyelenggara ISP yang masih menampilkan konten terkait judi online.
Dia mengatakan pemerintah akan mendenda maksimal Rp 500 juta untuk setiap satu konten terkait judi online yang ditemukan di platform internet tersebut.
Ancaman sanksi ini juga dialamatkan kepada ISP besar seperti Google, TikTok, Meta, Telegram, hingga X.
“Saya ingin sampaikan peringatan keras kepada seluruh pengelola seperti X, Telegram, Meta, Google dan TikTok jika tidak kooperatif, maka saya kenakan denda sampai Rp 500 juta per konten,” ujar Budi.
Hingga Mei 2024 ini, Kementerian Kominfo mencatat setidaknya ada 1.904.246 konten terkait judi online.
Baca juga: 10 Besar Negara Pasar Judi Online Terbesar di Dunia, Indonesia Termasuk?
Selain itu, ada 20.241 kata kunci atau keyword judi yang berubah di Google dan 2.637 di platform digital Meta.
Sementara dari dari pihak Otoritas Jasa Keuangan, Budi menerangkan juga sudah melakukan pemblokiran 5.364 rekening yang terafiliasi judi online, dan 555 e-wallet yang diajukan ke Bank Indonesia untuk ditutup.
Ikuti berita di Google News