Pengamat: Izin Starlink Seharusnya Keluar Jika Sudah Ada NOC

JAKARTA, – Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi memberikan pandangannya terkait beroperasinya Starlink di Indonesia.
Saat ini, perusahaan internet satelit Starlink sudah beroperasi di Indonesia tetapi belum memiliki Network Operation Center (NOC) alias kantor di tanah air.
Bermodal izin Internet Service Provider alias ISP serta izin Very Small Aperture Terminal alias VSAT, Starlink sudah beroperasi meski belum ada NOC.
Heru menyebut seharusnya izin yang pemerintah keluarkan untuk Starlink setelah sudah ada kejelasan NOC mereka di Indonesia.
TONTON JUGA:
[embedded content]“Jadi ada perusahaan di Indonesia, ada penanggungjawabnya, ada alamat yang jelas, ada call center, serta membayar BHP Frekuensi dan siap dengan kewajiban PNBP (penerimaan negara bukan pajak),” kata Heru Sutadi kepada Selular, Selasa (21/5/2024).
Baca juga: Starlink Belum Punya Kantor di Indonesia, Bagaimana Nasib Pajaknya?
Heru menambahkan setelah ada NOC juga tidak langsung pemerintah setujui karena ada beberapa persyaratan dan tidak hanya sekadar keluar izin langsung beroperasi.
“Di dalam perizinan tentu ada ketentuan hak dan kewajiban yang harus perusahaan penuhi,” katanya.
“Juga harus ada uji laik operasi, cek kantornya di mana, NOC ada tidak serta call center nomor berapa dan tentunya layanannya kualitas bagaimana,” sambungnya.
Heru juga menyoroti ketika uji coba jaringannya ada kendala tentu merupakan hal yang cukup memalukan dan berarti sebelumnya belum ada uji coba.
Komentar Kominfo
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengatakan perusahaan milik Elon Musk ini sudah membentuk badan usaha bernama PT Starlink Service Indonesia.
Namun menurut Budi Arie Setiadi, Starlink belum memenuhi soal kewajibannya.
“Belum (membayar pajak). Juga harus punya kantor di Indonesia,” kata Budi Arie, Selasa (21/5/2024).
Baca juga: Masuk Indonesia, Starlink Wajib Bayar Pajak dan Tak Dapat Insentif
Budi Arie menjelaskan Starlink juga harus membuat NOC atau Network Operation Center.
Budi Arie menambahkan NOC nantinya akan menjaga dan mengontrol seluruh kondisi jaringan.
NOC, menurutnya, wajib berada di Indonesia.
Keberadaannya untuk menghindari konten-konten ilegal masuk, seperti judi online atau pornografi.
“NOC-nya bagaimana. Kita kan punya UU perlindungan data pribadi, kalau tidak ada (NOC) nanti Starlink bisa dimanfaatkan buat judi online atau pornografi,” ungkapnya.
“Jadi NOC-nya harus di indonesia, jadi pemerintah Indonesia punya tangan melakukan langkah-langkah bilamana mereka melanggar regulasi yang ada di Indonesia,” lanjutnya.
Hal tersebut, dia mengatakan jadi bagian diplomasi antara pemerintah dengan Starlink.
Layanan berbasis satelit perlu menjawab isu ketersediaan internet dan secara bersamaan juga menjaga kedaulatan negara.
Starlink diminta untuk bisa bertanggung jawab atas layanan yang digelar di Indonesia.
Baca juga: Investasi Bodong: Mengenal Ciri dan Cara Menghindarinya
“Misalnya mereka menjual langsung (layanan internet) lalu kalau ada komplain gimana, pajaknya gimana, operasinya gimana. Mereka tetap harus ada tanggung jawabnya,” tegasnya.
Ikuti berita di Google News