Masuk Indonesia, Starlink Wajib Bayar Pajak dan Tak Dapat Insentif

JAKARTA, – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan Starlink tidak mendapatkan insentif pajak dari pemerintah, dan tetap wajib melakukan pembayaran seperti operator lainnya.
Kewajibannya seperti membayar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh).
“Pokoknya, apa yang dibebankan kepada operator seluler atau operator telekomunikasi di Indonesia harus juga sama dibebankan kepada Starlink, supaya level of playing field-nya sama,” kata Budi Arie, Minggu (19/5/2024).
Menurut Budi, pemerintah tidak tebang pilih untuk bisnis operator selular di Indonesia.
TONTON JUGA:
[embedded content]“Tidak ada (insentif khusus). Cuma Starlink mau berusaha di Indonesia, (kami bilang) oke,” ujar Budi.
Baca juga: Dunia Ramai Terapkan 6G, Kominfo: Jangan FOMO
Budi mengklaim, layanan Starlink dapat membantu Indonesia untuk mengatasi permasalahan internet yang dihadapi oleh daerah-daerah 3T atau tertinggal, terdepan, dan terluar.
Ia menjelaskan, Indonesia memiliki tantangan geografis untuk memenuhi kebutuhan akses kepada internet bagi masyarakatnya.
Sebagai negara kepulauan, kata dia, dibutuhkan alternatif teknologi untuk menjawab permasalahan tersebut, salah satunya dengan penggunaan satelit.
“Kalau (daerah) terluar, kalau pakai kabel nggak mungkin. Kalau pakai teknologi yang lain, kurang. Ya sudah, pakai satelit,” ujar Budi.
Budi mengatakan bahwa saat ini, pemerintah memfokuskan Starlink untuk melayani sektor pendidikan dan kesehatan.
Baca juga: Revisi UU Penyiaran Tuai Kritik, Wamenkominfo Nezar Patria Berkomentar
Hal tersebutlah yang mengakibatkan Starlink diluncurkan di sebuah puskesmas yang berlokasi di Denpasar, Bali.
“Sementara itu pendidikan dan kesehatan, kami arahkan ke sana,” tutup Budi.
Ikuti berita di Google News