
Diminta Tak Tergesa-gesa, Kapan Sebenarnya Vaksinasi COVID-19 Bisa Dilakukan?

Jakarta –
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) meminta program vaksinasi virus Corona COVID-19 tidak dilakukan secara tergesa-gesa. PB IDI pun menyurati Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto agar vaksinasi dilakukan setelah vaksin sudah terbukti keamanannya.
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, apa yang saat ini dilakukan Kementerian Kesehatan hanyalah mempersiapkan program vaksinasi.
“Ini adalah persiapan menunggu hasil clinical trial dan dari proses di BPOM,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Kamis (22/10/2020).
Dalam kesempatan yang sama Airlangga juga menjelaskan, hingga saat ini belum ada yang menentukan kapan vaksinasi COVID-19 di Indonesia bisa dilakukan. Pasalnya, vaksinasi baru bisa dilakukan setelah mendapatkan sertifikasi dari BPOM.
Sementara untuk mendapat perizinan dari BPOM, kandidat vaksin COVID-19 haruslah menyelesaikan uji klinis tahap 3 terlebih dahulu.
“Proses clinical trial itu diperkirakan sampai bulan Desember. Jadi Desember itu baru kita mendapatkan clinical trial yang di Bandung dan tentu sesudah clinical trial, BPOM baru bisa memberikan perizinan,” jelasnya.
Tak hanya itu, BPOM juga perlu melihat dan menilai fasilitas pembuatan vaksin COVID-19 yang digunakan oleh perusahaan pengembang, baik itu di Sinovac, Sinopharm, maupun Bio Farma. Hal ini dilakukan agar kualitas vaksin bisa tetap terjaga dengan baik.
“Jadi timingnya sangat tergantung kepada hasil perizinan dari BPOM. Jadi tidak menentukan tanggal sekian, bulan sekian, tapi ini mengikuti kepada hasil penelitian clinical trial dan mengutamakan keselamatan jiwa manusia,” tuturnya.
Diminta Tak Tergesa-gesa, Kapan Sebenarnya Vaksinasi COVID-19 Bisa Dilakukan?
