Shopee Affiliates Program

Persyaratan Rating Game Sesuai Permen Nomor 2 Tahun 2024

JAKARTA, – Simak sejumlah kriteria rating game yang wajib penerbit game penuhi jika tidak ingin Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) blokir.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur klasifikasi rating game untuk Indonesia.

Melalui Permen Nomor 2 Tahun 2024, diharapkan penerbit dan pengembang game dapat meluncurkan karya mereka yang sesuai dengan klasifikasi kelompok usia masing-masing kategori.

Aturan ini juga diharapkan menjadi cara untuk melindungi anak dari ancaman kekerasan dan pornografi yang ada dalam suatu permainan.

Aplikasi game di RI wajib mematuhi aturan tersebut.

TONTON JUGA:
[embedded content]

Jika tidak, tak menutup kemungkinan pemerintah akan mengambil langkah pemblokiran.

Salah satu game yang akan dikaji untuk diblokir adalah Free Fire (FF).

Baca juga: 10 Besar Negara Dengan Jumlah Pemain Game HP Terbanyak di Dunia

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Nahar mengungkapkan pemblokiran akan dilakukan jika game itu terbukti melanggar Permenkominfo tentang Klasifikasi Game.

“Bisa saja ada pemblokiran jika tidak sesuai dengan klasifikasi Permenkominfo tersebut. Terutama untuk konten-konten yang mengandung kekerasan, perilaku seksual yang menyimpang, bahkan judi online,” ujar Nahar dalam keterangan yang dikutip dari DetikInet.

Klasifikasi rating game di Indonesia dikategorikan berdasarkan rentang usia pengguna mulai dari usia 3 tahun ke atas hingga 18 tahun lebih.

Penerbit game wajib mencantumkan hasil Klasifikasi Gim yang dilakukan secara mandiri pada deskripsi, kemasan, dan iklan.

“Klasifikasi Gim adalah kegiatan pengelompokan permainan berdasarkan konten dan usia pengguna melalui asesmen yang dilakukan secara mandiri oleh penerbit dan hasilnya akan dilakukan uji kesesuaian oleh penguji klasifikasi gim,” tulis Kemenkominfo dalam Permen, yang Selular kutip Selasa (23/4/2024).

Berdasarkan Permen Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 8, game diklasifikasikan berdasarkan 5 kelompok usia sebagai berikut:

1. Kelompok usia 3 (tiga) tahun atau lebih

Gim yang diklasifikasikan ke dalam kelompok usia 3 tahun atau lebih harus memenuhi kriteria:

a. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok dan/atau rokok elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya;

b. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan kekerasan;

c. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan darah, mutilasi, dan/atau kanibalisme;

d. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menggunakan bahasa kasar, umpatan, dan/atau humor dewasa;

e. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan alat vital, payudara, dan/atau bokong;

f. konten yang terdapat pada produk Gim tidak memuat pornografi;

g. konten yang terdapat pada produk Gim tidak mengandung simulasi dan/atau kegiatan judi;

h. konten yang terdapat pada produk Gim tidak mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat; dan

i. produk Gim tidak memiliki fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan.

2. Kelompok usia 7 tahun atau lebih

Baca juga: Telkom Raih Penghargaan Top Companies 2024

Terima kasih telah membaca artikel

Persyaratan Rating Game Sesuai Permen Nomor 2 Tahun 2024