Shopee Affiliates Program

Penerbit Game Harus Mencantumkan Rating Usia, Jika Tidak Ada Sanksi

JAKARTA, – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memperingatkan kepada para penerbit game untuk mencantumkan aturan rating usia dalam game yang mereka terbitkan.

Jika penerbit game tidak mencantumkan rating usia dalam game yang mereka terbitkan maka akan mendapatkan sanksi.

Menurut Kominfo, jika ada yang melanggar akan mendapatkan sanksi berupa blokir sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika 2/2024 tentang Klasifikasi Game.

Usman Kansong selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo menyampaikan hal tersebut beberapa waktu lalu.

TONTON JUGA:
[embedded content]

Usman Kansong juga mengungkapkan bahwa ini adalah langkah yang tegas dalam menegakkan hukum terhadap mereka yang melanggar aturan tersebut yang merujuk pada Pasal 6.

“Di Pasal 6 sudah jelas bahwa penerbit, pembuat, atau pengembang game harus melakukan klasifikasi secara mandiri,” kata Usman Kansong, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Daftar Kriteria Game yang Berpotensi Kena Blokir

Sebagai contoh, terdapat klasifikasi usia 6+, 13+, dan lainnya, di mana setiap klasifikasi memiliki batasan konten yang berbeda.

Sedangkan rating usia tertentu tidak boleh menampilkan unsur atau konten kekerasan di dalamnya.

Jika ada pelanggaran rating usia, Kemkominfo akan memberikan sanksi seperti pemutusan akses atau pemblokiran permainan.

Kominfo juga menekankan pentingnya peran orang tua dan masyarakat dalam mengawasi aktivitas bermain game anak-anak.

KPAI Mendesak Blokir Game

Baca juga: Rekomendasi 5 HP Infinix Harga Rp1 Jutaan RAM 8GB, Murah Berkualitas

Sebelumnya, KPAI meminta pemerintah dalam hal ini Kominfo bertindak tegas terhadap peredaran game online yang terbukti memberikan dampak buruk terhadap anak.

“Sudah seharusnya pemerintah dalam hal ini Kominfo segera bertindak, keluarkan regulasi untuk membatasi anak-anak menggunakan game online, terutama game online yang menjurus kekerasan dan seksualitas,” kata Komisioner KPAI, Kawiyan dalam keterangannya.

Kawiyan menilai, sudah banyak kasus yang terjadi akibat dampak game online ke anak, mulai dari kasus pornografi anak di Soetta dalam perkembangannya juga disangkakan sebagai kejahatan perdagangan orang, ini awalnya gara-gara game online.

“Selain kasus di Soetta, ada kasus anak membunuh orang tuanya, semua berawal dari game online. Dan, masih banyak lagi kasus-kasus kriminal karena dampak dari game online,” tambahnya.

Kawiyan menegaskan lagi, Kominfo harus segera menerbitkan aturan, apakah itu memblokir game online yang mengandung kekerasan dan seksualitas, atau membatasi penggunaan game online.

“Kominfo harus tegas, blokir atau batasi. Selain itu, peran keluarga dan sekolah juga harus ditingkatkan, orang tua harus ketat mengawasi anak-anak kita saat main game online,” ujarnya.

Ia menegaskan, game-game online yang beredar saat ini seperti game-game perang-perangan.

Baca juga: Pendapatan Game di Indonesia Capai Rp23,6 Triliun di Tahun 2023

“Banyak dampak negatif bagi anak-anak kita, sekarang ini banyak anak-anak kita berkata kasar, seperti mampus, sialan karena kalah dan menang permainan game online. Sungguh sangat berbahaya game online itu bagi anak-anak kita,” ujarnya lagi.

Selain itu, KPAI juga meminta perusahaan game tersebut ikut bertanggung jawab terhadap dampak buruk yang ditimbulkan ke anak-anak karena memainkan game tersebut.

“Perusahaan game juga harus bertanggung jawab. Dampak buruknya sudah luar biasa, jadi pemerintah dan kita semua jangan anggap enteng masalah ini, ini sudah serius dan pemerintah harus mengeluarkan kebijakan khusus soal game-game online ini,” tandasnya.

Ikuti berita di Google News

Terima kasih telah membaca artikel

Penerbit Game Harus Mencantumkan Rating Usia, Jika Tidak Ada Sanksi