
Pedagang Fisik Aset Kripto Wajib Kantongi SPAB

– Untuk mendapatkan izin menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), perusahaan kripto yang memiliki status sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CFPAK) atau Non-CPFAK wajib mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) yang diterbitkan oleh CFX serta surat rekomendasi dari CFX.
PT Pintu Kemana Saja (PINTU), platform jual beli dan investasi kripto mengumumkan menjadi perusahaan kripto pertama di Indonesia yang menerima SPAB melalui Surat Keputusan Direksi PT Bursa Komoditi Nusantara nomor SPAB-001/PFAK/BKN/03/2024.
Malikulkusno (Dimas) Utomo, General Counsel PINTU mengungkapkan, apresiasi tinggi kepada CFX yang telah memberikan kepercayaan penuh kepada Pintu sebagai perusahaan kripto pertama di Indonesia yang mendapatkan SPAB.
“Kami tak hanya memberikan fitur yang inovatif, namun juga menjadi perusahaan yang comply dengan regulasi. Semua kami lakukan untuk memberikan keamanan bagi investor kripto serta memberikan dukungan penuh untuk ekosistem kripto di Indonesia,”ujar Dimas
Adapun syarat untuk mendapatkan SPAB dan surat rekomendasi, pedagang aset crypto harus mendaftar sebagai Anggota Bursa dan mampu memenuhi persyaratan dokumen administrasi dan teknis yang ditetapkan oleh bursa.
“Pintu berkomitmen mengikuti segala proses, persyaratan, dan aturan yang berlaku. Kolaborasi bersama CFX terjalin dengan sangat baik sehingga proses mendapatkan SPAB berjalan dengan lancar. Setelah mendapatkan SPAB dan surat rekomendasi, Pintu akan melanjutkan proses Fit and Proper Test yang dilakukan oleh Bappebti untuk mendapatkan persetujuan menjadi PFAK,” ungkap Dimas.

Dalam mewujudkan ekosistem aset kripto yang transparan, Bappebti menerbitkan Surat Edaran No.47/BAPPEBTI/SE/03/2024 tentang Penegasan Implementasi Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Baca Juga:Keunggulan Web3 Wallet Besutan Aplikasi Pintu
Surat Edaran tersebut menegaskan pada optimalisasi ekosistem aset kripto khususnya penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka.
Bappebti mendorong perdagangan aset kripto dapat memiliki kinerja yang maksimal serta terwujudnya ekosistem kripto yang transparan, efektif, serta efisien.
“Pintu telah empat tahun melayani investor crypto di Indonesia. Berbagai pencapaian telah diraih mulai dari aplikasi yang diunduh oleh 7 juta pengguna, anggota komunitas yang mencapai 1 juta anggota di berbagai platform, hingga deretan produk seperti Pintu Earn, PTU Staking, Limit Order, Auto DCA, Pintu Academy, hingga Pintu Web3 Wallet. Ke depannya Pintu akan terus berkolaborasi dengan CFX untuk mendorong adopsi kripto di indonesia agar semakin aman, terbuka, dan inovatif,” tutup Dimas.
Baca Juga:Dorong Penguatan Industri Kripto, Pintu Konsisten Jadi Mitra Strategis Bappebti
Sebagai informasi, SPAB diberikan langsung oleh Suban,i Presiden Direktur CFX kepada General Counsel PINTU Malikulkusno (Dimas) Utomo pada Jumat (5/4/2024) bertempat di CFX Tower, Jakarta.
Pedagang Fisik Aset Kripto Wajib Kantongi SPAB
