Shopee Affiliates Program

Ojol Gojek dan Grab Tidak Dapat THR, Bertentangan dengan SE Kemenaker?

JAKARTA, – Perusahaan layanan transportasi online atau ride hailing, Gojek dan Grab, menyampaikan tak akan memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR kepada mitra ojek online.

Apakah hal tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan yang telah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) buat?

Grab dan Gojek menilai driver ojol merupakan mitra perusahaan yang tak perlu mendapat THR.

“Kami menghormati imbauan dari Kementerian Ketenagakerjaan serta senantiasa mengikuti peraturan pemerintah dan regulasi yang berlaku,” kata SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W Purnomo, Rabu (20/3/2024).

Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengimbau perusahaan penyedia jasa transportasi online memberikan THR 2024 kepada para mitra ojol.

TONTON JUGA:
[embedded content]

Rubi mengatakan berdasarkan ketentuan Permenaker 5 Tahun 2021 Pasal 31 dan Permenhub 12/2019 Pasal 15, hubungan perusahaan aplikasi dan ojol adalah kemitraan.

Sehingga dia menilai mitra berbeda dengan hubungan kerja seperti Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT), PKWTT, dan hubungan kerja lainnya.

Baca juga: Meta Uji Coba Fitur Cross-Posting Bagikan Konten dari Facebook ke Threads

Rubi mengatakan perusahaan mendukung upaya dan semangat pemerintah untuk menjaga kesejahteraan mitra driver.

“Sejak 2016, kami telah memiliki program Gojek Swadaya dengan tujuan untuk meringankan biaya operasional mitra driver dan telah jutaan mitra driver di seluruh Indonesia nikmati,” ujarnya.

Rubi menjelaskan, Gojek Swadaya memiliki program khusus pada momen-momen tertentu di Indonesia, termasuk di bulan Ramadan dan Lebaran.

Chief of Public Affairs, Grab Indonesia Tirza R Munusamy menyampaikan, Grab Indonesia akan memberikan THR kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja konvensional dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan,” katanya, Selasa (19/3/2024).

Sedangkan itu, hubungan kerja antara pengemudi ojol maupun taksol dengan perusahaan bersifat kemitraan.

“Hal ini juga sesuai dengan imbauan dari Kementerian Tenaga Kerja RI bahwa bentuk, besaran, serta mekanisme tunjangan Hari Raya dapat berupa dalam berbagai bentuk sesuai masing-masing aplikator,” kata dia.

Kemenaker menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

SE tersebut telah Kemnaker tujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Baca juga: Mulai Kehilangan Pengguna, Meta Siapkan Fitur Bookmark di Threads

Dalam keterangan resminya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Indah Anggoro Putri menjelaskan walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tapi ojol dan kurir logistik tetap masuk dalam kategori PKWT.

“Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, ojol, atau pekerja yang kerja dengan platform digital, termasuk kurir logistik untuk dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR Keagamaan ini,” ujar Putri dalam keterangan resminya yang Selular kutip Jumat (22/3/2024).

Ikuti berita di Google News

Terima kasih telah membaca artikel

Ojol Gojek dan Grab Tidak Dapat THR, Bertentangan dengan SE Kemenaker?