Shopee Affiliates Program

Dirut Telkom Tanggapi Tingginya Regulatory Charges yang Bikin Operator Selular Sesak Nafas

– Dirut Telkom Ririek angkat bicara mengenai tingginya regulatory charges yang wajib dibayarkan operator telekomunikasi di Tanah Air.

Menurut Ririek, regulatory charges yang sudah double digit dari total revenue perusahaan, sudah sangat membebani, sehingga mengancam keberlangsungan industri.

“Demi mendorong pertumbuhan, sudah sebaiknya pemerintah tidak membebankan regulator charges yang terlalu besar”, ujar Ririek, kepada Selular di Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Dalam upaya menekan regulatory charges, Ririek yang juga ketua Umum ATSI (Asosiasi Telekomunikasi Selular Indonesia), telah berkirim surat secara resmi kepada Kementerian Kominfo.

Beberapa skema yang disodorkan oleh ATSI, diantaranya adalah penurunan BHP spektrum lama sebesar 20%. Sedangkan untuk yang baru, diberikan grace period antara 3 hingga 4 tahun.

ATSI menilai dengan berkurangnya beban regulatory charges, operator memiliki kesempatan dalam mengembangkan teknologi baru seperti 5G.

Dengan Capex (capital expenditure) yang tersedia, operator juga leluasa melakukan pemerataan jaringan hingga daerah pelosok.

“Sehingga pada gilirannya, dapat meningkatkan ranking kecepatan internet di Indonesia yang tertinggal dibandingkan negara lain di Asia Tenggara”, imbuh Ririek.

Baca Juga: Pemulihan Industri Telekomunikasi: 4 Program Menkominfo Budi Arie yang Hingga Kini Masih Sebatas “Omon-Omon”

Diketahui, besarnya persentase regulatory charges telah membuat operator telekomunikasi sesak nafas. Berbagai regulatory charges itu di antaranya adalah BHP frekuensi, BHP telekomunikasi, dan BHP USO.

Diantara ketiganya, porsi terbesar yang dibayarkan oleh operator selular adalah BHP frekwensi. Tak heran jika BHP frekwensi, saat ini menjadi momok bagi industri.

Terbukti banyak operator telekomunikasi yang bangkrut, gegara menunggak BHP frekwensi. seperti Internux (Bolt), Bakrie Telecom (Esia), Berca Hardaya Perkasa (HiNet), First Media (Sitra), Jasnita Telekomindo (Jasnita), dan Sampoerna Telecom (Net1).

Tingginya regulatory charges di Indonesia, tercermin dalam dalam laporan GSMA berjudul “Biaya Spektrum Berkelanjutan untuk Memperkuat Ekonomi Digital Indonesia”.

Berdasarkan kajian GSMA, kenaikan biaya spektrum frekuensi telah mencapai 12,2%. Sementara untuk rata-rata kawasan di Asia Pasifik dan global sebesar 8,7% dan 7%. Itu berarti, persentase di Indonesia telah melebihi indeks global.

Biaya total spektrum tahunan juga diperkirakan telah meningkat lebih dari lima kali lipat di Indonesia sejak 2010 lalu. Menurut GSMA ini disebabkan karena biaya lelang dan perpanjang izin.

“Sebaliknya, pertumbuhan pendapatan industri tidak seiring dengan pendapatan rata-rata per pengguna layanan seluler di mana terjadi penurunan sebesar 48% selama periode yang sama (dalam USD). Selain itu, biaya spektrum frekuensi yang disesuaikan setiap tahunnya terus meningkat dikarenakan inflasi,” tulis GSMA dalam laporannya.

Senada dengan GSMA, kajian Forbil Institute Yogyakarta bekerja sama dengan Tritech Consult Bandung menunjukkan tren BHP yang yang dikeluarkan empat operator telekomunikasi besar RI yakni Telkomsel, Indosat, XL, dan Smartfren terus meningkat.

Beban yang dikeluarkan pada 2022 terhitung sudah melonjak nyaris tiga kali lipat menjadi Rp19,3 triliun dibandingkan pada 2013 sebesar Rp6,9 triliun. Tingkat pertumbuhan tahunan (CAGR) beban BHP juga cukup tinggi mencapai 12,10%.

Di sisi lain, pendapatan operator tumbuhnya tidak setinggi di masa lalu, hanya tumbuh 5%-6% secara average growth, padahal BHP frekuensi tumbuh 10%. Alhasil, pertumbuhan BHP frekuensi tersebut jelas tidak seimbang dengan regulatory charge yang dibayar.

Di tengah beban yang tinggi tersebut, operator selular justru menjadi penopang tumbuhnya ekonomi digital di Indonesia.

Dalam catatan ATSI (Asosiasi Telekomunikasi Selular Indonesia), lebih dari Rp 4.000 triliun ekonomi digital berputar di Indonesia saat ini.

Namun, ironisnya para pemain OTT (over the top)  yang selama ini menikmati jaringan yang dibangun oleh operator, justru tidak dibebani BHP frekwensi oleh pemerintah.

Padahal, perusahaan-perusahaan digital yang umumnya didominasi oleh raksasa-raksasa global itu, menggunakan jaringan telekomunikasi milik operator untuk menjalankan layanan dan bisnisnya kepada pelanggan di Indonesia.

Baca Juga: Ramai-ramai Desak Pemerintah Turunkan Regulatory Charges

Terima kasih telah membaca artikel

Dirut Telkom Tanggapi Tingginya Regulatory Charges yang Bikin Operator Selular Sesak Nafas