
Di Bawah Umur 18 Tahun Belum Akan Dapat Vaksin COVID-19, Ini Penjelasan Kemenkes

Jakarta –
Kementerian Kesehatan menyebut vaksin COVID-19 ketersediaannya dipastikan cukup untuk 9,1 juta orang. Adalah vaksin Sinovac, Sinopharm, dan Cansino yang disebut siap disuntikkan akhir November 2020 jika terbukti aman.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian (P2P) Kemenkes RI, dr Achmad Yurianto, menjelaskan pemberian vaksin COVID-19 tidak akan diberikan di luar 18 hingga 59 tahun dan seseorang yang memiliki komorbid atau penyakit penyerta. Mengapa?
“Kemudian yang berikutnya bahwa yang kita vaksin pada kelompok usia (18-59 tahun) yang sudah digunakan di dalam kaitan uji klinis fase tiga kita yaitu produk vaksin COVID-19 Sinovac, Sinopharm, dan Cansino,” jelas dr Yuri dalam konferensi pers Update COVID-19 Senin (12/10/2020).
“Maka kelompok ini lah yang kita vaksin. Tidak ada uji klinis yang dilakukan pada usia 0-18 atau di atas 60 tahun,”bebernya.
Menurut dr Yuri, hal ini bukan berarti mengesampingkan kelompok tersebut. Pasalnya, perlu ada uji klinis lebih lanjut untuk memastikan pemberian vaksin COVID-19 pada usia dan kriteria tersebut aman.
Seiring berjalannya waktu, dr Yuri menyebut akan ada uji klinis lebih lanjut terkait kelompok usia dan penyakit penyerta untuk pemberian vaksin COVID-19.
Di Bawah Umur 18 Tahun Belum Akan Dapat Vaksin COVID-19, Ini Penjelasan Kemenkes
