Respons Taruna Ikrar usai Gelar Profesornya Dicopot Nadiem

Jakarta

Pencabutan gelar profesor Taruna Ikrar belakangan ramai disorot. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Mendikbudristek (Kepmendikbudristek) No. 48674/M/07/2023 tentang Penyetaraan Jabatan Akademik Dosen tertanggal 30 Agustus 2023.

Saat dimintai keterangan, Taruna Ikrar tidak berkomentar banyak. Termasuk apakah keputusan tersebut akan berdampak pada jabatannya sebagai Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

“Nanti kami akan jumpa pers,” demikian penegasannya saat dihubungi detikcom Selasa (7/11/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Begitu pula dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Tidak ada keterangan apapun yang mengisyaratkan kemungkinan pencabutan jabatan sebagai Ketua KKI.

Di luar hal tersebut, pencabutan gelar profesor ada dalam ranah Kemendikbudristek dan dirinya mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan.

“Kalau itu di Pak Nadiem ya,” sebut Menkes saat ditemui di Gedung Nusantara I, Komisi IX DPR RI, Selasa (7/11).

Taruna Ikrar juga tidak merinci kapan detailnya konferensi pers akan digelar. Namun, dipastikan dalam waktu dekat.

Pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan sejumlah pihak.

“Lagi koordinasi dengan lawyers supaya officially,” sebutnya saat dihubungi kembali Rabu (8/11).

Duduk Perkara

“Mencabut Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 64672/MPK.A/KP.07.00/2022 tanggal 10 Oktober 2022, tentang Penyetaraan Jabatan Akademik Dosen sebagai Profesor atas nama Taruna Ikrar, dr., M.Biomed., Ph.D,” demikian bunyi Kepmendikbudristek dalam putusan pencabutan tersebut.

Gelar profesor Taruna Ikrar sebelumnya diraih 1 Juli 2022, mengacu Kepmendikbudristek No 64672/MPK.A/KP.07.00/2022 tertanggal 10 Oktober 2022. Namun, Surat Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Nomor 0728/E.E4/RHS/DT.04.01 /2023 tanggal 21 Agustus 2023 kemudian merekomendasikan pembatalan keputusan penyetaraan jabatan akademik profesor. Hal ini dikarenakan adanya ketidaksesuaian dengan peraturan yang berlaku. Terbitnya Kepmendikbudristek terbaru menyatakan gelar profesor Taruna Ikrar dicabut.

“Apabila terdapat kekeliruan, keputusan ini akan diperbaiki. Asli keputusan ini disampaikan kepada dosen yang bersangkutan,” bunyi Kepmendikbudristek baru tersebut.

Dikutip dari CNNIndonesia, pencabutan ini juga dibenarkan Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Prof Nizam. Dirinya bahkan menyebut ada indikasi kecurangan dalam proses gelar profesor yang dimiliki Taruna Ikrar.

“Ada fraud di dalam usulan penyetaraan Guru Besarnya,” kata Nizam, dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (2/11/2023).

Seperti diberitakan sebelumnya, Taruna Ikrar adalah dokter sekaligus peneliti di bidang farmasi, jantung, hingga saraf. Dirinya juga menjadi salah satu peneliti di balik vaksin Nusantara.

Terima kasih telah membaca artikel

Respons Taruna Ikrar usai Gelar Profesornya Dicopot Nadiem