Shopee Affiliates Program

Terjawab, Ini yang Sebenarnya Dicabut Saat ‘Status Pandemi’ COVID-19 RI Berakhir

Jakarta

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan ‘status pandemi’ COVID-19 berakhir, Rabu (21/6/2023). Banyak yang bertanya-tanya, sebenarnya apa yang dicabut dengan pengumuman tersebut?

Bagi kalangan awam, pertanyaan ini tentu beralasan karena pandemi merupakan gambaran situasi global yang semestinya tidak ditetapkan dan dicabut oleh satu negara atau wilayah saja. Faktanya, organisasi kesehatan dunia WHO sendiri tidak pernah secara tegas mendeklarasikan kapan pandemi dimulai dan berakhir.

“‘Pan’ artinya semua, atau banyak. Jadi istilah ‘pandemi’ itu mengggambarkan keadaan semua atau banyak negara, katakanlah keadaan dunia,” jelas Prof Tjandra Yoga Aditama, praktisi kesehatan yang pernah menjabat Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara.


“Jadi satu negara tentu dapat mengatakan dirinya sudah endemi, tetapi untuk masih pandemi atau tidak maka itu adalah kewajiban WHO yang menilai keadaan dunia. Bukan satu negara saja,” lanjut Prof Tjandra yang juga pernah menjabat Direktur Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI.

“Bisa disebut sudah endemi, bisa juga disebut bahwa kedaruratan kesehatan masyarakat sudah teratasi,” imbuhnya beberapa waktu lalu.

Namun pertanyaan tersebut terjawab lewat terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 17/2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, tertanggal 22 Juni 2023 dan berlaku mulai 21 Juni 2023.

“Menetapkan status pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berakhir dan mengubah status faktual Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menjadi penyakit endemi di Indonesia,” tulis Keppres tersebut.

Dalam Keppres Nomor 17/2023 tersebut, disebutkan ada dua hal yang dicabut seiring berakhirnya ‘status pandemi’ sebagaimana diumumkan Presiden Jokowi. Keduanya adalah:

  • Penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19
  • Penetapan bencana nonalam penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional.

Selain itu, ada 3 Keputusan Presiden (Kepres) terkait status pandemi yang tidak berlaku lagi setelah diterbitkannya Keppres Nomor 17/2023 yakni:

  • Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9);
  • Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) sebagai Bencana Nasional; dan
  • Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia.
Terima kasih telah membaca artikel

Terjawab, Ini yang Sebenarnya Dicabut Saat ‘Status Pandemi’ COVID-19 RI Berakhir