
Ribut-ribut Panggilan Dokter, Memang Ada Aturannya Ya?

Jakarta –
Heboh seorang dokter berinisial TK menganiaya staf Karen’s Diner di Bali. Kasus tersebut diduga berawal saat TK merasa emosi lantaran tidak dipanggil sesuai nama profesinya, meski tidak sedang berpraktik.
Ia tiba-tiba menghampiri salah satu staf Karen’s Diner bernama Sahrul, menarik bajunya dan memukulnya. Kemudian, staf Karen’s Diner yang lain yakni Tiara mencoba menjelaskan aturan main di restoran tersebut. Tetapi, yang bersangkutan malah semakin emosi dan menjambak hingga menampar Tiara.
“Beliau (TK) merasa tersinggung karena dipanggil nama saja (tidak dipanggil dokter),” kata Pricillia Kathrine, Rabu (17/5/2023).
Selaras dengan itu, TK mengaku dirinya tersulut emosi. Awalnya ia menepuk salah satu pelayan pria. Tetapi, keributan itu semakin besar setelah Tiara datang untuk membela temannya.
Akibat emosi yang tak kunjung mereda, dokter tersebut malah menarik atau menjambak Tiara.
“Kemudian saya tidak terima (Tiara datang). Akhirnya saya juga melakukan kekerasan dengan adik Tiara, yaitu dengan mendorong dia dan juga menutup mulut,” kata dia.
Ditelusuri Pihak Kepolisian
Belakangan terungkap yang bersangkutan merupakan dokter gigi. Dirinya mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi kesealahan yang sama di kemudian hari.
Ketua Umum Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) drg Usman Sumantri ‘turun tangan’. Pihaknya akan menelusuri lebih dulu kemungkinan terdaftarnya dokter TK di keanggotaan PDGI.
Perlakuan semacam itu juga memungkinkan yang bersangkutan perlu menjalani sidang etik.
Kepolisian akan melakukan pemeriksaan saksi dan pemanggilan terlapor dokter gigi pada Jumat (19/5).
Mungkinkah Ada Aturan Wajib Panggil Dokter?
Kasus ini juga disorot Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dr dr Beni Satria, MH (Kes), SH, MH. Ia menyayangkan kasus penganiayaan itu. Pasalnya, ia memastikan tidak ada aturan tertentu soal pemanggilan seorang dokter.
Ini juga termasuk menyebut nama profesinya di segala situasi, dan juga di luar praktik saat menangani pasien. Bahkan pemanggilan profesi dokter ini tidak diwajibkan bagi para tenaga kesehatan saat ada di tempat umum.
“Dokter adalah sebuah profesi, sama seperti profesi advokat/pengacara, hakim, jaksa. Pemanggilan dokter hanya digunakan dalam pelayanan kesehatan dan tidak di tempat-tempat umum,” tegas dr Beni saat dihubungi detikcom Kamis (18/5/2023).
NEXT: Panggilan ‘Dokter’ Tidak Jadi Kewajiban
Ribut-ribut Panggilan Dokter, Memang Ada Aturannya Ya?
