Shopee Affiliates Program

Dokter Gigi Praktik Aborsi Ilegal di Bali Dipastikan Bukan Anggota PDGI

Jakarta

Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) memastikan dokter yang melakukan praktik aborsi ilegal di Bali tak terdaftar dalam kepengurusan maupun keanggotaan organisasi profesi mereka. Meski begitu, pihaknya bekerja sama dengan Dinkes setempat untuk menelusuri kasus terkait sembari menunggu perkembangan lebih lanjut di kepolisian.

Teranyar, dokter tersebut bisa terjerat pasal berlapis hingga ancaman puluhan tahun penjara.

“Iya sudah kita cek yang bersangkutan juga tidak masuk anggota PDGI,” terang Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) drg Usman Sumantri saat dihubungi detikcom Senin (15/5/2023).


“Sedang didalami pengurus wilayah dan Dinas Kesehatan di Bali,” lanjut dia.

Ada lebih dari 1.300 wanita yang disebut melakukan aborsi ilegal melalui praktik dokter inisial (WAK) sejak 2020. Menurut keterangan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, praktik tersebut paling banyak diminati pasien pelajar dan mahasiswa, satu kali tindakan dikenakan biaya Rp 3,8 juta.

“Alasannya ya kasihan dengan anak-anak tersebut masa depannya seperti apa. Niatnya menolong, tapi menolong yang salah,” kata Renefli.

Belakangan diketahui, yang bersangkutan juga sempat tersandung kasus yang sama di 2006 dengan vonis 2,5 tahun, di 2009 divonis 6 tahun, juga akibat praktik ilegal aborsi.

Terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi. dr Nadia memastikan Dinas Kesehatan setempat sudah ikut menelusuri kasus terkait.

“Wah belum terinfo. Tapi ini mungkin sudah ditangani Dinkes ya,” beber dr Nadia.

Terima kasih telah membaca artikel

Dokter Gigi Praktik Aborsi Ilegal di Bali Dipastikan Bukan Anggota PDGI