Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap Selama Mudik Lebaran 2023

Artikel Oto – Pemerintah akan menerapkan rekayasa arus lalu lintas pada masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2023, salah satunya adalah peraturan ganjil genap. Peraturan ini dilaksanakan agar arus mudik dan balik selama Lebaran 2023 lebih lancar dan kondusif.

Sistem pengaturan lalu lintas selama mudik Lebaran 2023 sudah tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.

Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap

Berikut ini merupakan jadwal dan titik lokasi ganjil genap selama Mudik Lebaran 2023.

1. Arus Mudik Lebaran 2023

Sistem ganjil genap pada arus mudik akan diberlakukan mulai Selasa, 18 April 2023 hingga Jumat, 21 April 2023. Adapun titik lokasi ganjil genap berada di KM 47 Karawang Barat hingga KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung.

  • Selasa (18/04/2023) = pukul 14.00 – 24.00 WIB
  • Rabu (19/04/2023) = pukul 08.00 – 24.00 WIB
  • Kamis (20/04/2023) = pukul 08.00 – 24.00 WIB
  • Jumat (21/04/2023) = pukul 08.00 – 24.00 WIB

2. Arus Balik Lebaran 2023

Tidak hanya arus mudik, sistem ganjil genap juga akan diberlakukan pada arus balik. Penerapannya akan dibagi menjadi dua gelombang, yakni periode pertama dan periode kedua. Titik lokasi ganjil genap arus balik diberlakukan pada KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung hingga KM 47 Karawang Barat.

Periode 1 Arus Balik

  • Senin (24/04/2023) = pukul 14.00 – 24.00 WIB
  • Selasa (25/04/2023) = pukul 08.00 – 24.00 WIB
  • Rabu (26/04/2023) = pukul 00.00 – 08.00 WIB

Periode 2 Arus Balik

  • Sabtu (29/04/2023) = pukul 14.00 – 24.00 WIB
  • Minggu (30/04/2023) = pukul 08.00 – 24.00 WIB
  • Senin (01/05/2023) = pukul 08.00 – 24.00 WIB
  • Selasa (02/05/2023) = pukul 00.00 – 08.00 WIB

Baca Juga: Tips Menghemat BBM saat Perjalanan Mudik Lebaran

Daftar Kendaraan yang Kebal Ganjil Genap

Sistem ganjil genap tidak berlaku untuk semua kendaraan. Ada beberapa kendaraan yang diberi pengecualian dalam penerapan ganjil genap selama Lebaran 2023. Berikut ini merupakan 10 kendaraan yang kebal aturan ganjil genap.

  1. Kendaraan listrik.
  2. Angkutan umum dengan nomor kendaraan berwarna kuning.
  3. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga yang menjadi tamu negara.
  4. Ambulans.
  5. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan berwarna merah atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  6. Pemadam Kebakaran.
  7. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
  8. Mobil barang pengangkut.
  9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan kepolisian.
  10. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
Terima kasih telah membaca artikel

Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap Selama Mudik Lebaran 2023