Wanti-wanti BPOM soal Kosmetik Ilegal di PIK, Banyak Dijual Klinik Kecantikan

Wanti-wanti BPOM soal Kosmetik Ilegal di PIK, Banyak Dijual Klinik Kecantikan

Jakarta

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyidak praktik produksi kosmetika ilegal Tanpa Izin Edar (TIE) dan mengandung bahan yang dilarang dalam kosmetika. Adapun barang bukti yang disita diperkirakan bernilai Rp 7,7 miliar.

Barang-barang bukti yang disita di antaranya hidroquinon untuk memutihkan kulit, asam retinoid sebagai anti-aging, melasma dark spot, tretinoin, dan bahan baku dengan kandungan propilen glikol sebagai pelarut dan pelembap. Melalui konferensi pers, Kepala BPOM Penny S. Lukito mewanti-wanti seluruh pihak untuk mewaspadai peredaran produk kosmetik ilegal.

Wanti-wanti BPOM untuk Klinik Kecantikan

Kosmetik-kosmetik tersebut dijual secara online melalui e-commerce. Penny menuturkan, produk-produk ini juga dibeli oleh klinik-klinik kecantikan.


Kosmetik-kosmetik tersebut diproduksi tanpa label. Saat dibeli klinik, diberikan label kecantikan sebelum akhirnya diberikan kepada konsumen.

“Hati-hati kalau membeli produk. Fasilitas produknya harus dipastikan dulu integritas dari tenaga kesehatan mendapatkan produk obat yang diberikan pada konsumen,” ujar Penny dalam konferensi pers di Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (16/3/2023).

Lebih lanjut, produk-produk tersebut juga tidak memenuhi Cara Produksi Obat yang Baik (CPOB). Misalnya, cara produksinya tidak higienis atau bahan bakunya tidak memenuhi standar.

“Grade-nya juga. Tadi Anda lihat kan ada pewarna gradenya food,” kata Penny.

“Padahal kalau untuk produk kosmetik, produk obat, grade-nya harus pharmaceutical grade. Jadi artinya, kualitas dari bahan bakunya saja tidak memenuhi syarat,” beber Penny.

Meminta Masyarakat untuk Waspada

Selain klinik kecantikan, BPOM juga meminta masyarakat sebagai konsumen untuk waspada. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih klinik kecantikan.

“Pastikan klinik yang didatangi memiliki apotek sendiri, ada apoteker yang meracik sendiri. Nah, yang itu lebih baik,” kata Penny.

Penny menambahkan, produk-produk kosmetik ilegal melanggar undang-undang. Undang-undang yang dimaksud antara lain:

  • UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009
  • UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999

Di samping meminta masyarakat untuk waspada, masyarakat juga diimbau untuk membeli produk kosmetik di distributor resmi (official). Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menjadi whistleblower.

Masyarakat bisa melapor ke BPOM apabila menemukan kasus serupa. Pelaporan bisa dilakukan melalui fasilitas pelayanan konsumen atau hotline Halo BPOM ke 1500-533.

BACA JUGA

Terima kasih telah membaca artikel

Wanti-wanti BPOM soal Kosmetik Ilegal di PIK, Banyak Dijual Klinik Kecantikan