Begini Cara Mengetahui Mobil Kena Pajak Progresif di 2023

Artikel Oto – Peraturan mengenai pajak progresif untuk kendaraan telah diberlakukan sejak 2015 lalu. Lantas, bagaimana cara mengetahui mobil atau kendaraan yang kena pajak progresif?

Mengenai Pajak Progresif

Pajak progresif merupakan pungutan wajib yang didasarkan pada jumlah ojek pajak dan nilainya. Semakin banyak jumlah objek pajak, maka semakin besar nominal pajaknya. Peraturan pajak progresif telah diberlakukan sejak tahun 2015 lalu. Pajak progresif sendiri sudah dijelaskan pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.

Pemilik kendaraan akan dikenakan biaya pajak berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki. Sebagai contoh, pemilik kendaraan akan dikenakan biaya pajak progresif sebesar 2% pada kendaraan pertama, dan 2,5 % pada kendaraan kedua, lalu naik 0,5 untuk seteriusnya.

Maksud dari kepemilikan kendaraan bermotor ini dihitung berdasarkan kartu keluarga yang sama, bukan per individu. Misalnya, kepala keluarga yang membeli kendaraan pertama kali akan dikenai pajak progresif pertama. Jika anak membeli satu kendaraan sendiri namun masih dalam satu kartu keluarga, maka akan dikenakan biaya pajak progresif kedua.

Cara Mengetahui Mobil Kena Pajak Progresif

Pajak progresif kendaraan bisa diketahui lewat Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK mobil. Berikut merupakan cara mengeceknya.

1. Buka Lembar STNK

Untuk mengetahui besaran pajak progresif pada kendaraan, buka lembaran STNK mobil. Lihatlah lembar Surat Keterangan Pajak Daerah PJK/BBNKB dan SWDKLLJ berwarna coklat. Terdapat enam deret angka pada bagian kiri bawah. Sebagai contoh, 550.001.

2. Melihat 3 Digit Terakhir

Setelah menemukan enam digit angka pada bagian kiri bawah, periksalah 3 digit terakhir pada angka tersebut. Apabila menunjukkan 550.001, maka angka yang menunjukan kode tarif pajak progresif kendaraan adalah 001.

Kode 001 memiliki arti sebagai kendaraan pertama yang dikenakan pajak sebesar 2% berdasarkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Jika 3 digit pada STNK ditemukan angka 002, maka mobil tersebut kena pajak progresif yang menunjukkan urutan kepemilikan kedua. Begitupun kode 003, 004, 005, dan seterusnya yang menunjukkan kode kepemilikan kendaraan.

Baca Juga: Begini Cara Blokir STNK Online Agar Tidak Terkena Pajak Progresif

Besaran Pajak Progresif

Ketentuan tarif pajak progresif kendaraan bermotor ditulis berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 6. Berikut merupakan ketentuannya.

  • Kepemilikan kendaraan bermotor pertama akan dikenakan tarif paling rendah 1% dan paling tinggi 2%.
  • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua atau seterusnya akan dikenakan tarif terendah 2% atau paling tinggi 10%.

Besaran persen yang dibebankan untuk kendaraan akan meningkat apabila memiliki lebih dari satu kendaraan. Penambahan tiap nomor urut kepemilikan yang berlaku yaitu 0,5%. Misalnya, apabila kendaraan pertama memiliki pajak 2%, maka kendaraan kedua menjadi 2,5%. Berikut merupakan contoh pemberian pajak progresif kendaraan.

  • Kendaraan ke-1 = 2%
  • Kendaraan ke-2 = 2,5%
  • Kendaraan ke-3 = 3%
  • Kendaraan ke-4 = 3,5%
  • Kendaraan ke-5 = 4%
  • Kendaraan ke-6 = 4,5%
  • Kendaraan ke-7 = 5%
  • Kendaraan ke-8 = 5,5%
  • Kendaraan ke-9 = 6%
  • Kendaraan ke-10 = 6,5%

Perhitungan pajak progresif didasari oleh dua subjek, yaitu nilai jual kendaraan bermotor yang ditetapkan Dinas Pendapatan Daerah setempat dan dampak negatif pemakaian kendaraan yang memiliki efek pada tingkat kerusakan jalanan.

Mengecek Pajak Progresif Secara Online

Untuk mengecek besaran biaya pajak progresif, pemilik mobil tidak perlu pergi ke SAMSAT. Pengecekan besaran biaya pajak progresif bisa dilakukan secara online. Selain itu, pembayaran pajak juga bisa dilakukan secara online. Sayangnya, pengecekan secara online belum berlaku di seluruh wilayah di Indonesia.

Berikut ini merupakan beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengecek pajak progresif secara online.

1. Cek Pajak Progresif Melalui Website

Berikut ini merupakan beberapa website resmi SAMSAT untuk pengecekan pajak progresif mobil maupun motor berdasarkan daerahnya.

  • DKI Jakarta = samsat-pkb2.jakarta.go.id
  • Jawa Barat = bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
  • Jawa Tengah = bapenda.jatengprov.go.id/pajak-kendaraan-bermotor/
  • Yogyakarta = pajak.intipinfo.com/daerah-istimewa-yogyakarta/
  • Jawa Timur = info.dipendajatim.go.id/esamsat/
  • Sulawesi Tengah = bapenda.sultengprov.go.id/pkb
  • Riau = badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/
  • Kepulauan Riau = dispenda.kepriprov.go.id/#infopajak
  • Aceh = esamsat.acehprov.go.id/

2. Pengecekan Pajak Progresif Melalui SMS

Pengecekan besaran biaya pajak progresif juga bisa dilakukan lewat SMS atau pesan teks. Meskipun demikian, pengecekan melalui SMS hanya berlaku untuk PKB Tahunan saja. Berikut format dan nomor tujuan SMS berdasarkan provinsi.

  • DKI Jakarta = METRO[spasi]Nomor kendaraan(tanpa menggunakan spasi) ; kirim ke 1717
  • Banten = esamsat[spasi]Nomor kendaraan[spasi]NIK ; kirim ke 0811-211-9211
  • Jawa Barat = esamsat[spasi]Nomor kendaraan[spasi]NIK ; kirim ke 0811-211-9211
  • Jawa Tengah = JATENG[spasi]Nomor kendaraan ; kirim ke 9600
  • Yogyakarta = DIY[spasi]Nomor kendaraan ; kirim ke 9600
  • Jawa Timur = JATIM[spasi]Nomor kendaraan ; kirim ke 7070
  • Bali = BALI[spasi]Nomor kendaraan ; kirim ke 8893
  • Sumatera Utara = Info[spasi]Nomor kendaraan[spasi]warna kendaraan ; kirim ke 0811-211-9211

3. Pengecekan Pajak Progresif Melalui Aplikasi

Cara mengecek pajak progresif bisa melalui aplikasi online resmi SAMSAT. Meskipun demikian, metode ini hanya tersedia untuk perangkat Android saja. Setiap daerah memiliki nama aplikasi yang berbeda, berikut daftarnya.

  • DKI Jakarta = Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta
  • Jawa Barat = Sambara
  • Jawa Tengah = Sakpole (Sistem Administrasi Kendaraan dan Pajak Online)
  • Yogyakarta = Pajak Kendaraan Jogjakarta / INFOPKBDIY
  • Jawa Timur = e-Smart SAMSAT Jatim
  • Sulawesi Utara = Info Pajak Kendaraan Sulut
  • Nusa Tenggara Barat = SAMSAT Delivery
  • Aceh = Peluit Ditlantas Polda Aceh
  • Riau = eSAMSAT Kepri
  • Lampung = Info Pajak Bapenda Lampung
  • Sumatera Selatan = eDempo
Terima kasih telah membaca artikel

Begini Cara Mengetahui Mobil Kena Pajak Progresif di 2023