Harga Tes Swab Mandiri Maksimal Rp 900 Ribu, Adakah Sanksi Jika Kemahalan?

Jakarta –
Kementerian Kesehatan menetapkan standar harga tertinggi tarif tes usap atau swab test sebesar Rp 900 ribu. Ditegaskan bahwa harga acuan ini diperuntukkan untuk masyarakat yang ingin melakukan tes mandiri, bukan contact tracing atau penelusuran kontak.
Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Prof. Dr. H. Abdul Kadir, PHD, Sp.THT-KL (K), MARS mengatakan, dalam pelaksanaannya, ia meminta untuk semua Dinas Kesehatan untuk melakukan pengawasan terkait implementasi tarif tertinggi di fasilitas kesehatan. Lalu apakah ada sanksi jika faskes masih menerapkan harga di atas standar yang ditetapkan?
“Tentunya kita tidak mengharapkan adanya sanksi, yang kita harapkan adalah pembinaan,” katanya dalam konferensi pers di kanal Youtube Kementerian Kesehatan, Jumat (2/10/2020).
Prof Kadir mengharapkan agar ketetapan ini dijalankan sesuai dengan kesadaran masing-masing laboratorium dan fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan tes swab mandiri.
“Kita harapkan juga teman-teman dengan kesadaran sendiri, masing-masing lab juga ada semacam sense of crisis, kita sama-sama mengalami krisis seperti ini,” ungkapnya.
“Tetapi bilamana ternyata setelah dikeluarkan edaran masih saja ada yang tidak patuh pada tarif tertinggi ini, maka tentunya Dinkes dan Kemenkes akan melakukan tindak lanjut dalam bentuk teguran,” tutupnya.