Shopee Affiliates Program

RI Sudah ‘Bye-bye’ PPKM, Warga Masih Harus Pakai Masker? Begini Aturannya

RI Sudah 'Bye-bye' PPKM, Warga Masih Harus Pakai Masker? Begini Aturannya

Jakarta

Pemerintah RI telah resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), mengacu pada membaiknya kondisi COVID-19 di Indonesia. Namun demikian, status pandemi belum dicabut lantaran hal itu merupakan kewenangan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Seiring itu, Presiden RI Joko Widodo menegaskan, masyarakat Indonesia masih diwajibkan mengenakan masker. Khususnya, ketika berada di keramaian atau area tertutup.

“Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat. Namun demikian, saya minta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada,” ungkap Jokowi dalam konferensi pers virtual, Jumat (30/12/2022).


“Masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko COVID-19. Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan,” imbuhnya.

Lebih lanjut dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi disebutkan, penerapan protokol kesehatan, surveilans, dan vaksinasi masih diperlukan sebagai upaya mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19.

Anjuran penggunaan masker diutamakan kepada orang-orang dengan kondisi sebagai berikut:

  • Pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat
  • Di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik)
  • Masyarakat yang bergejala penyakit pernapasan (seperti batuk, pilek/dan bersin)
  • Masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi
Terima kasih telah membaca artikel

RI Sudah ‘Bye-bye’ PPKM, Warga Masih Harus Pakai Masker? Begini Aturannya