Shopee Affiliates Program

Fakta-Fakta PPKM Dicabut, Aturan Pakai Masker hingga Cakupan Vaksin Booster

Fakta-Fakta PPKM Dicabut, Aturan Pakai Masker hingga Cakupan Vaksin Booster

Jakarta

Presiden Joko Widodo resmi mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat (30/12/2022). Keputusan ini berdasarkan tren kasus COVID-19 lebih dari lima hari terakhir berada di seribu persen.

Meski beberapa negara seperti China mengalami peningkatan kasus COVID-19, Indonesia mencatat perkembangan kasus sebaliknya. Menurut Jokowi ini menjadi pertanda PPKM sudah dapat dicabut.

“Kita sudah menguji selama 10 bulan dan lewat dari pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang mendagri 50-51 tahun 2022. Jadi tidak ada lagi pembatasan masyarakat,” sebutnya dalam konferensi pers, Jumat (30/12).


1. Alasan Pencabutan PPKM

Kondisi pandemi COVID-19 yang kian membaik menjadi alasan pencabutan aturan PPKM. Presiden Jokowi menyebut angka positivity rate mingguan, tingkat perawatan rumah sakit atau BOR, dan angka kematian di Indonesia semuanya berada di bawah standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Tak hanya itu, semua Kabupaten/Kota di Indonesia kini berada pada status PPKM Level 1. Ini artinya, pengendalian kasus COVID-19 di daerah maupun di ibu kota sudah sangat baik.

“Kalau kita lihat dalam beberapa bulan terakhir pandemi COVID-19 semakin terkendali. Per 27 per Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk. Positivity rate mingguan 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4 ,7 persen, dan angka kematian berada di 2,39 persen. Ini semuanya di bawah standar WHO,” tuturnya.

“Dan seluruh kabupaten/Kota kini berstatus PPKM level 1, di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah,” sambungnya lagi.

2. RI Belum Keluar dari Status ‘Pandemi’

Meski PPKM sudah resmi dicabut namun dipastikan status kedaruratan kesehatan tidak ikut dicabut dan masih mengikuti aturan WHO.

“PPKM dicabut mulai hari ini, nanti Mendagri akan menerbitkan instruksi Inmen dan untuk status darurat tidak dicabut karena pandemi,” terang Jokowi.

“(Pandemi) belum berakhir sepenuhnya, dan pandemi ini sifatnya bukan per negara tapi sudah dunia sehingga status kedaruratan,” sambung dia.

Oleh karena itu, dengan dicabutnya PPKM, Indonesia bukan berarti keluar dari pandemi COVID-19, pemerintah terus tetap memantau perkembangan kasus COVID-19 ke depan.

“Status darurat kesehatan tetap dipertahankan mengikuti status Public Health of Emergency International Concern dari badan kesehatan dunia WHO,” pungkas dia.

NEXT: Aturan pakai masker masih berlaku?

Terima kasih telah membaca artikel

Fakta-Fakta PPKM Dicabut, Aturan Pakai Masker hingga Cakupan Vaksin Booster