
PPKM Dicabut, Tak Ada Lagi Pembatasan Kerumunan dan Pergerakan Warga!


Jakarta –
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah resmi dicabut, mengacu pada kondisi COVID-19 di Indonesia yang membaik. Seiring itu Presiden RI Joko Widodo menegaskan, masyarakat tidak lagi dibatasi untuk berkerumun.
“Hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 tahun 2022. Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” ujarnya dalam siaran langsung di YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).
Namun begitu ia menegaskan, warga masih diwajibkan melakukan langkah pencegahan COVID-19. Di antaranya, dengan tetap menggunakan masker ketika berada di keramaian atau di tempat tertutup.
“Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan. Kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas. Dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan,” imbuh Jokowi.
Lebih lanjut Jokowi menyebut, keberadaan Satgas COVID-19 di pusat dan daerah-daerah tetap dipertahankan. Tak lain, untuk merespons potensi penyebaran virus Corona ke depannya.
”Aparat dan lembaga pemerinta tetap harus siaga, fasilitas kesehatan di semua wilayah harus tetap siap siaga dengan fasilitas dan tenaga kesehatan. Pastikan mekanisme vaksinasi tetap berjalan utamanya vaksinasi booster,” beber Jokowi.
”Dalam masa transisi ini Satgas COVID-19 dan pusat daerah tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran yang cepat, satgas daerah tetap ada selama masa transisi,” pungkasnya.
PPKM Dicabut, Tak Ada Lagi Pembatasan Kerumunan dan Pergerakan Warga!
