IDI Wanti-wanti Surat Dokter Online ’15 Menit Jadi’ Terancam Langgar Kode Etik


Jakarta –
Sebelumnya, unggahan media sosial Twitter menampilkan iklan di kereta rangkaian listrik (krl). Unggahan tersebut menjadi viral sebab terdapat iklan yang menampilkan website penyedia jasa layanan pembuatan surat sakit kilat 15 menit jadi.
Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota dari Ikatan Dokter Indonesia (BHP2A IDI) Dr dr. Beni Satria M.Kes, S.H, M.H mengatakan bahwa prinsip dari surat sakit tersebut sebenarnya diberikan oleh dokter, bukan diminta pasien.
“Surat sakit itu diberikan, bukan diminta, maksudnya bahwa surat keterangan itu tidak diminta pasien, idealnya. Jadi begitu ada dokter menerima pasien, dia melihat kondisi pasiennya itu membutuhkan istirahat, maka dokter mengeluarkan surat keterangan agar yang bersangkutan beristirahat.” tuturnya dalam konferensi pers Selasa (27/12/2022).
dr Beni juga menjelaskan bahwa dalam menerbitkan surat keterangan sakit itu mutlak kewenangan dokter, bukan tenaga kesehatan lainnya.
Hal ini sudah diatur dalam kode etik kedokteran, dr Beni juga mewanti-wanti kepada seluruh dokter bahwa terdapat pasal yang mengatur pemberian surat keterangan sakit oleh dokter. Jika dilanggar, maka akan dikenakan sanksi kode etik.
“Hati-hati, di dalam kode etik kedokteran ada ketentuan yang mengatur kalau dokter dilarang mengeluarkan surat keterangan sakit ada atau tidak adanya penyakit sementara dia tidak diketahui kebenarannya, kalo terbukti melanggar, maka dokter akan dikenakan sanksi etik,” sambungnya.
Terkait pemberian surat keterangan sakit, dr Beni pun mengungkapkan harus dibuat karena berkaitan dengan kondisi sakitnya pasien, dan ditujukkan untuk upaya penyembuhan.
IDI Wanti-wanti Surat Dokter Online ’15 Menit Jadi’ Terancam Langgar Kode Etik



