Direktur CV Samudera Chemical Resmi Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut!


Jakarta –
Bareskrim Polri kembali mengumumkan tersangka baru dalam kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA), terkait obat sirup yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Tersangka yang baru diungkap saat ini merupakan Direktur CV Samudera Chemical (SC) yakni berinisial AR.
“Dua orang yang telah ditetapkan sebagai pelaku yaitu E selalu direktur utama CV SC dan AR selaku direktur CV SC,” jelas Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (27/12/2022).
Nurul mengatakan sampai saat ini keberadaan kedua tersangka tersebut masih belum diketahui tim penyidik. Namun, pihak kepolisian telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk kedua tersangka tersebut.
“Penyidik menerbitkan daftar pencarian orang terhadap kedua pelaku dengan nomor B/12163/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama E dan B/16164/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama AR,” jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Utama CV SC yakni berinisial E sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. E ditetapkan sebagai tersangka perorangan dalam kasus gagal ginjal ini.
Selain itu, sebanyak tiga perusahaan farmasi dan satu supplier bahan baku obat juga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus gagal ginjal akut pada anak ini. Penetapan tersangka dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI dan Bareskrim Polri pada Kamis (17/11).
Selain CV Samudera Chemical, dua perusahaan lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh BPOM dalam kasus gagal ginjal akut ini yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical.
Direktur CV Samudera Chemical Resmi Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut!



