
PT Nestle Buka Suara usai Kopi Sachet Starbucks Ditarik BPOM


Jakarta –
Baru-baru ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menarik sejumlah produk kopi sachet Starbucks yang tidak memiliki izin edar. Produk yang diimpor dari Turki ini ditarik dari toko-toko di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
PT Nestle Indonesia buka suara terkait penarikan produk tersebut. Pihaknya mengatakan produk kopi sachet tersebut tidak diimpor perusahaan maupun PT Sari Coffee Indonesia.
“Kami juga ingin menekankan bahwa semua produk yang dipasarkan di Indonesia oleh PT Nestle Indonesia & PT Sari Coffee Indonesia telah disetujui oleh BPOM,” kata Direktur Corporate Affairs PT Nestle Indonesia Sufintri Rahayu, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (27/12/2022).
Meski begitu, Sufintri mengungkapkan Nestle dan Sari Coffee Indonesia berkomitmen untuk memastikan kualitas, keamanan, dan integritas produk-produknya.
“Itu tetap menjadi prioritas utama kami,” sambungnya.
Sebelumnya, Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengungkap adanya sejumlah produk kopi sachet merek Starbucks yang ditarik dari peredaran. Ada enam varian yang ditarik, yakni Cappucino, Cafe Latte, Toffee Nut Latte, White Mocha, Caramel Latte, dan Vanilla Latte.
“Produk Starbucks sachet yang disita ini berasal dari Turki. Kami menemukannya di toko di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan,” beber Penny dalam konferensi pers daring, Senin (26/12).
“Setelah ini, kelihatannya kita harus menginformasikan kepada perusahaan importir-nya Starbucks. Nanti, dia mungkin mengontak mitranya yang ada di Turki dalam hal ini,” pungkasnya.
(sao/kna)
PT Nestle Buka Suara usai Kopi Sachet Starbucks Ditarik BPOM
