Shopee Affiliates Program

Rokok Ketengan Dilarang Jual, Dokter Paru: Bisa Saja Patungan Beli Sebungkus

Rokok Ketengan Dilarang Jual, Dokter Paru: Bisa Saja Patungan Beli Sebungkus

Jakarta

Heboh Presiden RI Joko Widodo menyinggung penjualan rokok per batang alias ‘ketengan’ bakal dilarang 2023 mendatang. Lantas, akankah kebijakan tersebut membuat warga RI semakin ogah merokok?

Menurut spesialis paru RS Persahabatan dan Ketua Pokja Infeksi Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), dr Erlina Burhan, SpP(K), langkah pelarangan penjualan rokok per batang sebenarnya tidak akan begitu berdampak menekan jumlah perokok, atau mendorong perokok untuk mengurung niat membeli rokok.

“Dampaknya tidak terlalu banyak. Para perokok yang kreatif akan patungan untuk beli sebungkus rokok terus dibagi-bagi,” ungkapnya pada detikcom, Selasa (27/12/2022).


Di samping langkah pelarangan tersebut, dr Erlina lebih menganjurkan upaya berupa edukasi masif perihal bahaya rokok dibarengi peningkatan harga.

“(Cara yang lebih efektif untuk menekan angka konsumsi rokok) naikan harga minimal 3 kali lipat. Edukasi masif tentang bahaya merokok, naikan cukai rokok,” pungkas dr Erlina.

Diketahui, larangan penjualan rokok ‘ketengan;’ tersebut mengacu pada salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

”Pelarangan penjualan rokok batangan,” tertera dalam Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, dikutip Senin (26/12/2022).

Seiring itu ke depannya, pemerintah akan melarang pemasangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media informasi. Pengawasan bakal dilakukan secara intensif di media informasi, penyiaran, dalam dan luar ruang.

Terima kasih telah membaca artikel

Rokok Ketengan Dilarang Jual, Dokter Paru: Bisa Saja Patungan Beli Sebungkus