Kenali Perbedaan Tilang Elektronik dan Tilang Manual

Artikel Oto – Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah diberlakukan beberapa waktu lalu oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. Beberapa daerah sudah diterapkan tilang elektronik dengan memasang kamera canggih untuk menangkap pelanggar lalu lintas. Namun, masih ada masyarakat yang bingung perbedaan dari tilang elektronik dan tilang manual.

Perbedaan Tilang Elektronik dan Tilang Manual

Sebenarnya, tilang elektronik sama saja dengan tilang manual. Meskipun demikian, tilang manual dan tilang elektronik dibedakan berdasarkan alat yang digunakan untuk menilang. Berikut ini perbedaan tilang elektronik dan tilang manual.

1. Petugas untuk Menilang

Untuk tilang manual dibutuhkan petugas untuk diturunkan ke jalan. Jumlah petugas minimal 10 orang untuk setiap kegiatan penindakan.

Sementara tilang elektronik tidak membutuhkan petugas untuk turun ke lapangan. Tilang elektronik sepenuhnya dilakukan oleh sistem artificial intelligence dan kamera canggih. Data tilang juga langsung terkoneksi dengan back office sehingga dapat diperoleh data akurat.

2. Potensi Penyalahgunaan

Saat tilang manual, potensi KKN dan penyalahgunaan wewenang sangat tinggi saat menindak pelaku pelanggaran. Ada peluang terjadi pemerasan dan penyuapan pada tilang manual.

Berbeda dengan tilang manual, tilang elektronik bebas dari potensi KKN dan penyalahgunaan wewenang. Untuk pembayaran denda langsung terkoneksi dengan bank. Waktu penindakan juga lebih cepat.

3. Jarak Penindakan

Tilang manual mengandalkan manusia sebagai sumber dayanya. Petugas hanya mampu melakukan penindakan dengan jarak 50 meter atau kurang. Sementara tilang elektronik mampu melakukan penindakan dengan jarak hingga 100 meter.

4. Prosedur Penilangan

Untuk pembayaran, terdapat langkah-langkah prosedur pembayaran denda pada sistem tilang elektronik. Polisi akan mengirim surat konfirmasi pada pelanggar lalu lintas yang terekam kamera ETLE.

Pemilik kendaraan yang terekam melanggar diharapkan mendatangi posko ETLE untuk mengonfirmasi. Pada surat tersebut terdapat waktu yang ditentukan untuk melakukan konfirmasi.

Jika pemilik kendaraan membenarkan, polisi akan menerbitkan slip tilang. Bila pemilik kendaraan tidak melakukan pelaporan setelah dikirim surat konfirmasi pada waktu tertentu, maka surat kendaraan akan diblokir. Proses pembayaran dapat dilakukan lewat bank.

Baca Juga: Ketahui Cara Membayar Denda Tilang Elektronik

Besaran Denda Tilang Elektronik

Berikut ini merupakan jumlah denda dari tilang elektronik sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

  • Tidak mengenakan sabuk pengaman dikenakan denda sebesar Rp250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.
  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan dikenakan denda sebesar Rp500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
  • Menggunakan plat nomor palsu dikenakan denda Rp500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
  • Mengemudi sambil mengoperasikan gadget dikenakan denda Rp750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.
  • Melanggar batas kecepatan dikenakan denda Rp500.000 atau kurungan penjara 2 bulan.
  • Menerobos lampu merah dikenakan denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.
  • Berkendara melawan arus dikenakan denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.
  • Tidak menggunakan helm atau helm tidak sesuai SNI dikenakan denda Rp500.000 atau penjara maksimal 1 bulan.
  • Berboncengan lebih dari 3 orang dikenakan denda Rp250.000 atau kurungan 1 bulan.
  • Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor dikenakan denda Rp100.000 atau penjara 15 hari.
Terima kasih telah membaca artikel

Kenali Perbedaan Tilang Elektronik dan Tilang Manual