
Alasan BPOM RI Pidanakan 2 Perusahaan Farmasi soal Cemaran EG-DEG


Jakarta –
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Penny K Lukito melaporkan ada dua perusahaan farmasi yang akan dipidana akibat ditemukan indikasi Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada produknya.
Keduanya disebut Penny bukan hanya mengedarkan produk obat sirop tercemar senyawa etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Namun lebih parah dari itu, sehingga diduga mengakibatkan gagal ginjal akut.
“Kedeputian penindakan dari badan POM sudah kami tugaskan masuk ke industri tersebut bekerja sama dengan kepolisian dalam hal ini dan akan segera melakukan penyidikan untuk menuju pada perkara pidana untuk dua industri farmasi,” ucapnya pada konferensi pers di Istana Negara, Senin (24/10/2022).
Sampai saat ini Penny masih belum menyebut nama dari dua industri farmasi tersebut lantaran proses ditindaklanjutinya masih berlangsung.
“Ada indikasinya bahwa kandungan EG dan DEG di produknya itu tidak hanya sebagai konsentrasi kontaminan tapi sangat-sangat tinggi dan tentu saja sangat toksik itu tepat diduga mengakibatkan gagal ginjal akut dalam hal ini,” sambungnya lagi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memanggil Kepala BPOM RI Penny Lukito dan Menkes Budi Gunadi Sadikin terkait kasus ginjal misterius pada anak. Sejauh ini sudah ada 245 kasus gagal ginjal akut yang tersebar di 26 provinsi. Sebanyak 141 anak di antaranya meninggal dunia.
Alasan BPOM RI Pidanakan 2 Perusahaan Farmasi soal Cemaran EG-DEG
