Shopee Affiliates Program

Apa Itu KDRT dan Dampak Psikisnya? Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar Karenanya

Apa Itu KDRT dan Dampak Psikisnya? Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar Karenanya

Jakarta

Apa Itu KDRT? Penyebab Rizky Billar dilaporkan Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022). Dalam laporannya itu, Lesti mengungkapkan awal mula Rizky Billar melakukan KDRT lantaran ketahuan selingkuh.

“Memang benar ada laporan Lesti Kejora terhadap Rizky Billar ke Polres Jaksel semalam. Sedang ditangani Polres Jaksel,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan sata dihubungi detikcom, Kamis (29/9/2022).

“Berawal korban Lesti ini mengetahui suaminya, Rizky Billar, ini selingkuh di belakang,” lanjutnya lagi.


Apa Itu KDRT?

Dikutip dari laman resmi Komnas Perempuan, KDRT atau domestic violence merupakan singkatan dari Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ini kerap kali terjadi di ranah atau relasi personal.

Biasanya pelaku adalah orang yang dikenal baik dan dekat oleh korban. Misalnya, tindak kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri, ayah terhadap anak, paman terhadap keponakan, kakek terhadap cucu, bahkan dalam hubungan pacaran sekalipun bisa terjadi.

KDRT juga dimaknai sebagai kekerasan terhadap perempuan oleh anggota keluarga yang memiliki hubungan darah. Adapun pengertian KDRT ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Berdasarkan Pasal 1 UU PKDRT, KDRT diartikan sebagai perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Bentuk-bentuk KDRT

Selain tahu pengertian apa itu KDRT, perlu juga memahami bentuk-bentuknya. Komite Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (General Recommendation No 19 (1992) CEDAW Committee) menjelaskan, kekerasan berbasis gender yang dimaksud adalah berbagai bentuk kekerasan baik kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang terjadi yang berakar pada perbedaan berbasis gender dan jenis kelamin yang sangat kuat di dalam masyarakat.

Sedangkan bentuk-bentuk kekerasan yang tertuang di UU PKDRT adalah meliputi kekerasan fisik (Pasal 6), kekerasan psikis (Pasal 7), kekerasan seksual (Pasal 8), dan penelantaran rumah tangga (Pasal 9).

Tanda Awal Pasangan Lakukan KDRT

Psikolog Nuzulia Rahma Tristinarum dari Pro Help Center beberapa waktu lalu sempat membeberkan ciri-ciri pasangan suka melakukan KDRT. Menurutnya, ciri-ciri tersebut bisa dilihat dari sebelum menikah, terlebih kategori KDRT ini tidak selalu soal kekerasan fisik.

“KDRT itu banyak bentuknya, tidak hanya secara fisik. Biasanya muncul dalam bentuk perilaku, di antaranya mengintimidasi, dominasi yang berlebihan, mengancam, memaksa, posesif, melarang tanpa alasan yang jelas,” beber Rahma menyebut beberapa tandanya.

Rahma mewanti-wanti sikap KDRT cenderung tak bisa diubah dengan hanya mendiamkan pelaku. Risiko kejadian berulang sangat besar sehingga perlu melihat ciri-ciri atau kebiasaan yang mengarah ke sikap KDRT.

“Memeras keuangan secara halus, menghina, merendahkan dan berbagai bentuk lain seperti yang saya sebutkan sebelumnya, perlu diwaspadai sejak awal,” pungkas dia.

Dampak KDRT pada Korban dan Cara Menyikapinya

Pada kesempatan yang berbeda, psikolog dari Klinik Daksa, Intan Erlita MPsi beberapa waktu lalu juga sempat mengungkapkan dampak KDRT pada korbannya. Menurutnya, korban bisa berakibat pada masalah kejiwaan sampai kematian.

“Gangguan psikis kalau dilihat secara fisik, misal penyakit fisik, kecacatan bahkan sampai kematian. Kalau dilihat secara kejiwaan, bisa menimbulkan trauma, depresi, gangguan panik, psikosomatis atau susah tidur (insomnia),” tuturnya.

Menurut intan, rasa trauma, ketakutan, dan minder akan muncul pada korban yang kerap mendapatkan perlakuan KDRT. Karenanya, korban dan keluarga yang mengalami KDRT harus senantiasa diberi pendampingan.

“Harus dilihat dari dampak yang timbul dari istri seberapa besar dari KDRT itu, yang pasti harus mendapatkan support atau dukungan dari keluarga terdekat dan lingkungan. Tapi ada beberapa kasus yang cukup berat sampai meninggalkan trauma dibutuhkan bantuan dari ahlinya seperti psikolog, psikiater, pemuka agama, dan sebagainya. Kalau pelaku KDRT orang terdekat (suami misalnya) dan tingkat/level KDRT-nya meningkat disarankan harus melapor ke polisi untuk mendapatkan perlindungan, jangan sampai nyawa jadi taruhannya,” tambah Intan.


Terima kasih telah membaca artikel

Apa Itu KDRT dan Dampak Psikisnya? Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar Karenanya