Aturan Konversi Kendaraan Listrik Diterbitkan, Ini Syaratnya

Artikel Oto – Konversi mobil bermensin konvensional menjadi mobil listrik di Indonesia kini memungkinkan. Pasalnya, pemerintah telah meresmikan aturan mengenai konversi kendaraan roda empat atau roda dua menjadi kendaraan listrik atau battery electric vehicle (BEV).
Aturan mengenai konversi kendaraan bermesin konvensional menjadi BEV tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 15 tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Peraturan ini dibuat untuk melengkapi Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 65 tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Jadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Dengan adanya peraturan ini, pemerintah mendukung adanya program percepatan kendaraan bermotor berbasis baterai di Indonesia. Berikut ini merupakan aturan yang disediakan bagi bengkel dan mobil yang dikonversikan menjadi mobil listrik.
Baca Juga: Lebih Murah Tarif Charging Mobil Listrik atau Isi Bensin?
Peraturan Bagi Bengkel Resmi
Konversi kendaraan bermesin konvensional menjadi kendaraan listrik dilakukan lewat bengkel umum, lembaga, atau institusi yang telah mendapatkan persetujuan dari direktorat jenderal sebagai bengkel konversi.
Tidak hanya itu, bengkel juga harus memiliki teknisi yang kompeten dalam kendaraan bermotor. Untuk teknisi, dibutuhkan paling sedikit satu orang perancang konversi, satu orang teknisi perawatan, dan satu orang teknisi instalatur. Bengkel juga harus memiliki peralatan khusus yang dibutuhkan untuk mengkonversikan kendaraan.
Peralatan yang dibutuhkan antara lain adalah peralatan khusus instalasi sistem penggerak motor listrik, peralatan tangan dan peralatan bertenaga, peralatan uji perlindungan sentuh listrik, peralatan uji hambatan isolasi, serta mesin pabrikasi komponen pendukung instalasi.
Bengkel yang sudah mendapatkan sertifikasi ini kemudian didaftar dalam lama Bengkel Konversi Kementrian Perhubungan. Perlu diketahui bahwa bengkel yang ditunjuk bisa melakukan kegiatannya berdasarkan permohonan dari pemilik kendaraan.
Aturan Bagi Kendaraan yang Dikonversikan
Kendaraan listrik hasil konversi harus memenuhi beberapa persyaratan teknis dan pengujian laik jalan. Bengkel konversi harus menyiapkan segala persyaratan beserta permohonan konversi kendaraan listrik kepada direktoral jendral.
Komponen yang diuji pada mobil konversi adalah motor listrik, baterai, sistem baterai, sistem pengisian daya, sistem elektrikal, dan komponen pendukung. Selain itu, mobil juga akan dilakukan pengetesan terhadap struktur layout kendaraan dan beberapa komponen. Berikut ini merupakan beberapa persyaratan yang harus diberikan kepada direktoral.
- Fotokopi BPKB dan STNK
- Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan dari Polri
- Laporan pengujian, sertifikasi baterai SNI
- Foto, gambar teknik, brosur mobil yang dikonversi, dan standar operasional prosedur pemasangan komponen konversi
- Diagram instalasi sistem pengereman dan diagram kelistrikan
- Sertifikat bengkel konversi