Jadi Naik, Ini Rincian Harga BBM per 3 September 2022

Artikel Oto – Pemerintah memutuskan untuk menaikkan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) berjenis Pertalite, Solar, dan Pertamax per Sabtu, 3 September 2022. Pengumuman dari kenaikan harga BBM disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada jumpa pers di Istana Merdeka Sabtu lalu.

“Saat ini pemerintah membuat keputusan dalam situasi yang sulit. Ini adalah pilihan terakhir pemerintah yaitu mengalihkan subsidi BBM sehingga harga beberapa jenis BBM akan mengalami penyesuaian,” ujar Jokowi dilansir dari Kompas.com.

Sebaliknya, harga dari bahan bakar non subsidi di Indonesia sebelumnya telah dinyatakan turun pada 1 September 2022 lalu. Penurunan harga ditujukan untuk BBM berjenis Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex.

Penyesuaian harga bahan bakar minyak umum dilakukan dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

Baca Juga: Begini Cara Menghemat Konsumsi BBM agar Mobil Lebih Irit

Harga BBM Jenis Pertamax, Pertalite, dan Bio Solar per 3 September 2022

Berikut ini merupakan harga dari bahan bakar minyak jenis Pertamax, Pertalite, dan Bio Solar per 3 September 2022.

  • Pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter.
  • Bio Solar / Solar Subsidi dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter.
  • Pertamax dari Rp12.500 per liter menjadi Rp14.500 per liter.

Rincian Harga BBM Non Subsidi

Berikut ini merupakan rincian harga BBM non subsidi berdasarkan masing-masing daerah di Indonesia.

  • Pertamax Turbo Rp 15.900 per liter berlaku di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
  • Pertamax Turbo Rp 16.250 per liter berlaku di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Papua.
  • Pertamax Turbo Rp 16.600 per liter berlaku di Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, dan Kodya Batam (FTZ).
  • Dexlite Rp 17.100 per liter berlaku di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
  • Dexlite Rp 17.450 per liter berlaku di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
  • Dexlite Rp 17.800 per liter berlaku di Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, dan Kodya Batam (FTZ).
  • Pertamina Dex Rp 17.400 per liter berlaku di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
  • Pertamina Dex Rp 17.750 per liter berlaku di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.
  • Pertamina Dex Rp 18.100 per liter berlaku di Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, dan Kodya Batam (FTZ).
Terima kasih telah membaca artikel

Jadi Naik, Ini Rincian Harga BBM per 3 September 2022