Shopee Affiliates Program

Catat! 7 Syarat Bikin Kartu Keluarga untuk Bayi Baru Lahir

Jakarta

Membuat akta kelahiran anak merupakan salah satu persiapan penting usai melahirkan. Pasalnya setelah mendapatkan akta lahir, nama bayi yang baru lahir bisa dicantumkan pada Kartu Keluarga (KK).

Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia No.96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Kartu Keluarga adalah identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.

Kartu tersebut wajib dimiliki oleh setiap keluarga lantaran berisi tentang identitas kepala keluarga beserta anggota keluarganya. Adapun manfaat dari kartu tersebut, seperti mendaftarkan sekolah anak, mengajukan pinjaman bank, mendaftarkan pernikahan, dan lainnya.


“Kartu Keluarga merupakan salah satu elemen penting bagi penduduk yang berkeluarga. Selain menjadi bukti sah hubungan keluarga, Kartu Keluarga juga bermanfaat dan dibutuhkan, misalnya untuk mendaftar sekolah, mendaftarkan pernikahan, atau mengajukan pinjaman bank,” demikian seperti melansir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta

Persyaratan Membuat Kartu Keluarga

Berikut syarat membuat Kartu Keluarga baru:

  • Surat Pengantar RT/RW
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga yang lama
  • Dokumen asli dan fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/Akta Nikah
  • Dokumen asli dan fotokopi kartu Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing
  • Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang (SKP/SKPD)
  • Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN) bagi WNI yang datang dari luar negeri.

Terjadinya perubahan data terkait kelahiran baru juga perlu dilaporkan. Hal ini juga terkait dengan cara memasukkan nama bayi baru lahir di Kartu Keluarga. Lantas, bagaimana cara memasukkan nama bayi baru lahir di Kartu Keluarga?

KLIK DI SINI UNTUK INFORMASI LENGKAPNYA


Terima kasih telah membaca artikel

Catat! 7 Syarat Bikin Kartu Keluarga untuk Bayi Baru Lahir